KABUPATEN TANGERANG — Gubernur Banten Andra Soni meresmikan Payment Point Gerai Samsat di Aula Kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2026). Layanan ini merupakan inovasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diadopsi dari pola layanan agen perbankan.
Konsep Payment Point Gerai Samsat memungkinkan wajib pajak membayar PKB di titik-titik layanan terdekat tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Seluruh transaksi dilakukan secara digital melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan layanan Samsat.
“Harapan kita masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan lebih cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Andra Soni.
Pada tahap awal, layanan ini tersedia di 29 kantor kecamatan dan 10 kantor kelurahan yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Daerah ini dipilih sebagai percontohan sebelum diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Pemerintah menargetkan perluasan hingga menjangkau 1.551 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Banten. Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah menyebut program ini dirancang untuk menghilangkan hambatan akses pelayanan yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Sekarang masyarakat bisa membayar pajak lebih dekat dari rumah, lebih cepat, dan lebih mudah,” kata Berly.
Setelah pelaksanaan di Kabupaten Tangerang, pengembangan Payment Point akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2026. Pemerintah menargetkan terbentuk antara 5.000 hingga 10.000 Agen Samsat Banten sebagai jaringan pelayanan yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dengan jaringan yang semakin luas, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan pembayaran pajak tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat.
Andra Soni menambahkan, kemudahan akses pembayaran diyakini akan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin mudah masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan di Provinsi Banten,” katanya.
Pengembangan Payment Point Gerai Samsat juga merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui sistem yang terintegrasi, penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat langsung dibagikan ke pemerintah kabupaten dan kota secara real time.
Pelaksanaan program ini melibatkan kerja sama antara Bapenda Provinsi Banten dengan Bank BJB serta sejumlah instansi terkait. Andra Soni menegaskan kolaborasi tersebut tidak mengubah pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tetap berada di Bank Banten.