TANGERANG — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari membekuk UA saat diduga hendak bertransaksi menggunakan sistem bayar di tempat (COD) pada Jumat (3/7) lalu. Pelaku diamankan di wilayah Desa Buaran Mangga setelah petugas membuntuti pergerakannya berdasarkan laporan warga.
Saat penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat milik tersangka. Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang sebelum diedarkan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi obat keras ilegal di wilayah hukumnya. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Menurutnya, penyalahgunaan tramadol dan heximer tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk tawuran yang melibatkan remaja.
“Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran,” kata Jauhari di Tangerang, Minggu (5/7/2026).
UA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kombes Jauhari meminta warga yang mengetahui adanya peredaran tramadol, heximer, atau obat keras ilegal lainnya segera melapor ke kepolisian atau melalui call center 110. “Jangan ragu, laporan masyarakat sangat membantu kami memberantas peredaran obat ilegal,” tegasnya.