Kanwil Kemenkum Banten Dorong 200 Pelaku UMKM di Serang Daftarkan Merek, Permohonan Naik 15 Persen

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 22:53:01 WIB
Kanwil Kemenkum Banten mengajak 200 pelaku UMKM di Serang untuk mendaftarkan merek produk mereka.

SERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mengajak para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kota dan Kabupaten Serang untuk segera melindungi merek produk mereka. Ajakan ini disampaikan dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 200 pelaku usaha di Serang, Rabu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi produk berkualitas. "Produk yang berkualitas perlu didukung dengan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mampu bersaing di pasar," ujarnya dalam keterangan resmi.

Lonjakan Permohonan Merek di Banten

Picesco mengungkapkan kesadaran masyarakat Banten dalam mendaftarkan merek terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga awal Juli 2026, Kanwil Kemenkum Banten mencatat total 5.383 permohonan pendaftaran merek. Angka ini melonjak 15,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang sebanyak 4.674 permohonan.

Potensi Indikasi Geografis untuk Produk Lokal Serang

Selain merek dagang, Kanwil Kemenkum Banten juga mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menggali potensi indikasi geografis. Menurut Picesco, Kota dan Kabupaten Serang memiliki sejumlah produk khas yang berpotensi memperoleh perlindungan indikasi geografis. Perlindungan ini dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga reputasi dan karakteristik produk lokal.

Kemudahan Badan Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kemudahan mendirikan Perseroan Perorangan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Proses pendiriannya disebut sederhana dan biayanya terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 30.166 Perseroan Perorangan telah berdiri di Provinsi Banten," ujar Picesco.

Sinergi untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha perlu terus dilakukan. Hal ini mencakup pemahaman terhadap ketentuan hukum, pendaftaran kekayaan intelektual sebagai investasi jangka panjang, serta penguatan sinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top