TANGERANG — Seorang pria berinisial KM kini harus berurusan dengan aparat setelah diduga menjadi otak dari rentetan aksi penganiayaan yang tersebar di lima lokasi berbeda di Tangerang. Penangkapan dilakukan oleh tim operasi Polsek Jatiuwung yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (11/7).
Berdasarkan catatan kepolisian, rangkaian aksi ini tidak terjadi dalam satu waktu. Penganiayaan pertama dilaporkan pada Senin, 11 Mei 2026, di Jalan Sawo, Cibodasari. Korban berinisial S mengalami luka robek di punggung setelah didatangi tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai motor.
Modus serupa kembali terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, di Jalan Bawang, Perumnas 1. Korban lain, MZS, harus menerima dua jahitan akibat luka di bagian pinggang. Dua lokasi lainnya yang menjadi sasaran adalah Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2, Karawaci, serta Jalan Singkarak di Perumnas 3, Kelapa Dua.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) abu-abu, dan satu kaus cokelat. Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada korban lain serta benda apa yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Atas perbuatannya, KM disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk mengungkap lebih jauh rangkaian kejahatan ini, penyidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga titik, yakni Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak. Petugas juga telah memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, dan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," ujar Budi.