TANGSEL — Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada 2026 mendapat respons positif dari sejumlah pengamat. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah efisien yang bisa mengurangi beban fiskal daerah.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai skema sewa kendaraan merupakan strategi fiskal yang pragmatis. Menurutnya, pemerintah tidak lagi terbebani biaya perawatan kendaraan yang sudah melewati umur ekonomis.
“Ini bisa dibaca sebagai strategi efisiensi fiskal. Dengan menyewa, pemerintah menghindari beban jangka panjang berupa perawatan aset yang sudah melewati umur ekonomis, sekaligus menjaga fleksibilitas anggaran agar tidak terkunci pada belanja modal besar,” ujar Herry.
Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH), Tanggor Sihombing, menambahkan bahwa skema sewa lebih menguntungkan dari sisi pengelolaan keuangan. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan investasi besar di awal tahun anggaran.
“Rental sangat baik dari sisi cash flow karena di awal tidak perlu investasi dana besar. Dari sisi manajemen risiko juga lebih baik karena biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” kata Tanggor.
Ia menekankan agar proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme tender atau e-procurement untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Keunggulan lain dari skema ini disorot oleh Pengamat Ekonomi dan Fiskal Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya. Ia menyebut adanya klausul zero downtime yang mewajibkan penyedia jasa menyediakan kendaraan pengganti jika mobil dinas sedang diperbaiki.
“Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara pada hari yang sama. Ini efisiensi yang sangat penting bagi kelancaran kinerja birokrasi,” jelas Bagas.
Meski mendukung, para pengamat mengingatkan pentingnya pengawasan. Herry Mendrofa meminta pelaksanaan kebijakan tetap mengedepankan transparansi kontrak dan evaluasi berkala agar benar-benar lebih hemat dibandingkan pembelian kendaraan.
Bagas menambahkan, penggunaan mekanisme e-purchasing melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bisa meminimalkan potensi penyimpangan dan mark-up harga. Ia berharap masyarakat dan Inspektorat Kota Tangsel turut mengawasi pemenuhan standar layanan dalam kontrak.
“Dengan pengawasan yang baik, kebijakan ini dapat membantu mewujudkan struktur APBD yang lebih ramping, sehat, dan lebih fokus pada belanja publik yang langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.