Inspektorat Cilegon Mulai Kawal Tindak Lanjut 60 Hari Temuan BPK 2025, Fokus pada Kelebihan Bayar Proyek Fisik

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 17:11:31 WIB
Inspektorat Kota Cilegon mulai memantau progres tindak lanjut temuan BPK 2025 di sejumlah OPD.

CILEGON — Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kota Cilegon sudah turun langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau progres penyelesaian temuan BPK. Inspektur Kota Cilegon, Tb Heri Mardiana, menegaskan bahwa pengawalan ini adalah tugas rutin untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti tepat waktu.

Mayoritas Temuan Berasal dari Pekerjaan Fisik

Heri mengungkapkan, sebagian besar temuan dalam LHP BPK 2025 berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Dua masalah utama yang menonjol adalah kelebihan pembayaran (overpayment) dan ketidaksesuaian volume pekerjaan antara kontrak dengan realisasi di lapangan.

"Temuan LHP BPK itu banyak berasal dari pekerjaan fisik, baik kelebihan bayar maupun volume pekerjaan. Ini yang harus menjadi perhatian seluruh OPD," ujar Heri dalam keterangannya, Senin lalu.

Pengembalian Dana ke Kas Daerah Sudah Mulai

Untuk temuan yang bersifat keuangan, sejumlah OPD sudah mulai bergerak. Beberapa perangkat daerah telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan BPK.

"LHP 2025 sudah kami komunikasikan untuk ditindaklanjuti. Ada yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan temuan administrasi sebagian besar juga sudah ditindaklanjuti," jelas Heri.

Administrasi Pengadaan Jadi Sorotan

Selain soal fisik, Inspektorat juga menyoroti aspek administrasi. Heri meminta setiap OPD untuk membenahi proses penatausahaan keuangan dan administrasi pengadaan barang dan jasa. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan juga harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.

"Tahapan penatausahaan keuangan harus dipelajari dan ditindaklanjuti. Proses lelang secara administrasi juga harus dibenahi, kemudian fisik pekerjaannya harus diawasi dengan baik," tegasnya.

Monitoring Sebelum Tenggat 60 Hari Berakhir

Heri memastikan bahwa tim Inspektorat tidak akan menunggu hingga batas waktu 60 hari habis. Pemantauan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap OPD menunjukkan progres yang jelas dan nyata.

"Tim kami sudah masuk ke OPD. BPK memberikan waktu 60 hari penyelesaian dan sebelum 60 hari itu kami sudah memastikan ada progres," kata Heri.

Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon pada tahun-tahun mendatang, sekaligus meminimalisir temuan serupa yang kerap berulang setiap periode pemeriksaan.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: radarbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top