PANDEGLANG — Sebanyak 5.624 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang masih menanti kepastian kesejahteraan. Pemerintah daerah dan DPRD berencana menaikkan honor mereka, namun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu masih terganjal aturan belanja pegawai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, mengungkapkan bahwa porsi belanja pegawai saat ini berada di angka 41 persen. Angka ini sudah melampaui batas maksimal mandatory spending sebesar 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Informasi dari Kemendagri ada 39 kabupaten dan kota yang tidak sanggup membayar PPPK Penuh Waktu karena belanja pegawainya sudah lebih dari 50 persen. Pandeglang sendiri saat ini berada di angka 41 persen,” kata Gimas, Kamis, 16 Juli 2026.
Gimas menjelaskan, jika seluruh 5.624 PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan rata-rata penghasilan Rp3 juta per bulan, pemerintah daerah harus menambah anggaran sekitar Rp16,8 miliar setiap bulan. Konsekuensinya, porsi belanja pegawai akan melonjak hingga mendekati 60 persen.
“Kalau dipaksakan, belanja pegawai kita bisa mencapai sekitar 60 persen. Kondisi itu tentu tidak memungkinkan,” ujarnya.
Menghadapi situasi ini, Pemkab Pandeglang mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan PPPK Penuh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menambah Transfer ke Daerah (TKD). Gimas menilai skema ini akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi daerah.
“Kami berharap pembiayaan PPPK Penuh Waktu menjadi beban APBN. Dengan begitu, dana daerah yang tersedia bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Sembari menunggu kebijakan pusat terkait mekanisme perubahan status, Pemkab Pandeglang tengah menyiapkan berbagai skema. Salah satunya adalah kemungkinan menaikkan honor PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Kesejahteraan mereka akan kami dorong meningkat. Misalnya honor yang saat ini diterima bisa dinaikkan, tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Gimas.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Fuhaira Amin, menegaskan bahwa pihaknya memahami keinginan para PPPK Paruh Waktu untuk segera mendapatkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan. Namun, upaya tersebut harus tetap berpegang pada regulasi pemerintah pusat.
“Aspirasi teman-teman PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian kami. Kami akan terus memperjuangkannya sambil mencari solusi terbaik yang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.