Pencarian

Polisi Tangkap Rahmat Dimas, Pembunuh Driver Ojol yang Ditikam Saat Tidur di Tangerang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 14 Juli 2026 • 22:19:01 WIB
Polisi Tangkap Rahmat Dimas, Pembunuh Driver Ojol yang Ditikam Saat Tidur di Tangerang, Motor Dibawa Kabur
Polisi mengamankan tersangka RD alias D di sebuah kontrakan di Jakarta Utara setelah membunuh pengemudi ojek online di Tangerang.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 03.50 WIB di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat itu korban tengah tertidur di lokasi base camp ojol.

Kronologi: Korban Ditikam di Leher Saat Terlelap

Rekan korban yang berada di lokasi melihat seorang pria tak dikenal memasuki base camp. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone milik ATP.

"Saat melintas kembali, saksi melihat motor korban dibawa kabur oleh orang yang tak dikenal. Lalu mengejarnya hingga kehilangan jejak di daerah Kamal, Jakarta Utara," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan.

Setelah kehilangan jejak, saksi memutuskan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati korban sudah tak bernyawa. "Korban ditusuk saat tidur. Korban meninggal dunia di lokasi, mengalami luka tusuk di bagian leher," ucap Iwan.

Penangkapan di Kontrakan Jakarta Utara

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Pelaku berinisial RD alias D akhirnya dibekuk pada pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Dari foto yang diterima, tampak tersangka mengenakan baju hitam saat diringkus petugas. Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sepeda motor Honda PCX dan ponsel milik korban yang dibawa kabur pelaku. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks