DPRD Banten Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wagub Achmad Dimyati Soroti 10 Tahun Opini WTP

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 12:44:01 WIB
DPRD Banten mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna di Kota Serang.

SERANG — DPRD Provinsi Banten mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang. Persetujuan ini menandai rampungnya siklus pengelolaan keuangan daerah tahun lalu.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Jadi Kunci Opini WTP 10 Tahun

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut kolaborasi antara Pemprov Banten dan DPRD menjadi faktor utama di balik capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 tahun berturut-turut. Prestasi ini dinilai mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dimyati dalam sambutannya di hadapan para anggota dewan.

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Dasar Penyusunan Raperda

Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Prosesnya diawali dengan pemeriksaan LKPD oleh BPK, yang hasilnya kemudian menjadi landasan penyusunan Raperda yang baru saja disetujui.

Dimyati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Banten atas masukan dan pandangan yang diberikan selama pembahasan. Ia berharap sinergi ini terus diperkuat untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih transparan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banten.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: barayanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top