TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pengibaran Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga swasta, hingga pelaku usaha yang diminta memasang bendera di depan tempat usahanya mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa edaran tersebut tidak hanya soal bendera. Masyarakat juga diimbau memasang umbul-umbul, dekorasi, dan ornamen bertema kemerdekaan di lingkungan rumah, perkantoran, kawasan usaha, fasilitas umum, serta ruang publik.
"Hari Kemerdekaan merupakan momentum yang sangat bermakna bagi seluruh bangsa Indonesia. Mari kita semarakkan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih, memasang umbul-umbul dan dekorasi di lingkungan masing-masing sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan, sekaligus memperkuat semangat persatuan," ujar Mulyani di Tangerang, Kamis.
Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengusung tema 'Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur'. Mulyani berharap tema ini menjadi semangat bersama dalam membangun Indonesia yang semakin maju, inklusif, dan sejahtera.
Selain itu, warga diajak menyelenggarakan berbagai kegiatan sederhana namun meriah seperti kerja bakti lingkungan, lomba-lomba tradisional, kegiatan sosial, hingga pentas seni. "Kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Mari rayakan dengan kegiatan yang mempererat kebersamaan, memperkuat rasa gotong royong, serta menumbuhkan semangat cinta Tanah Air di lingkungan masing-masing," tutur Mulyani.
Pemkot Tangerang juga menyediakan logo, tema resmi, dan pedoman visual HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bisa diunduh masyarakat melalui tautan https://bit.ly/HUT81RI_KOTATANGERANG. Pedoman ini menjadi acuan penggunaan dekorasi dan publikasi di berbagai media.