Pemerintah Buka Keran Ekspor Mineral Ikutan, Logam Tanah Jarang Kini Punya Peluang Tembus Pasar Global

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 12:36:31 WIB
Pemerintah membuka kembali keran ekspor mineral ikutan melalui regulasi terbaru yang berlaku saat ini.

BANTEN — Keputusan ini menjawab kebingungan yang sempat melanda para eksportir selama berbulan-bulan. Sebelumnya, banyak pelaku usaha menafsirkan aturan ekspor terbaru sebagai larangan mengirim mineral ikutan yang mengandung unsur radioaktif alami. Akibatnya, sejumlah pengiriman sempat tertahan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan tambang skala menengah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa regulasi yang berlaku—yakni Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, serta Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang di

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top