Cara Ajukan Perubahan Desil Kemensos 2026: Syarat dan Proses Terbaru

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:52:01 WIB
Masyarakat dapat mengajukan perubahan desil melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa dengan melengkapi dokumen kependudukan.

Banyak masyarakat mencari tahu cara mengajukan perubahan desil Kemensos karena data kesejahteraan yang tercatat dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.

Desil terbagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 untuk kesejahteraan terendah hingga desil 10 untuk tertinggi. Kelompok desil 1 sampai 4 biasanya menjadi prioritas penerima bantuan. Jika kondisi ekonomi berubah, misalnya kehilangan pekerjaan atau penghasilan menurun, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar desil diperbarui.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mengajukan perubahan desil, siapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Informasi terbaru kondisi ekonomi, seperti perubahan pekerjaan atau penghasilan.
  • Data jumlah anggota keluarga terkini.
  • Dokumen pendukung lain seperti foto rumah bila diminta petugas.

Cara Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pengajuan perubahan desil bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun menggunakan data e-KTP dan KK.
  • Login, lalu buka menu Profil dan pilih opsi Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
  • Klik Request Pembaruan Data dan isi data yang ingin diperbaiki.
  • Lengkapi informasi kondisi rumah dan ekonomi keluarga.
  • Unggah dokumen pendukung jika diperlukan, lalu kirim pengajuan.

Setelah pengajuan terkirim, sistem akan menerima dan menunggu proses verifikasi lebih lanjut. Status pengajuan bisa dipantau lewat aplikasi atau laman resmi dengan memasukkan NIK dan kode captcha yang benar.

Cara Offline Melalui Kantor Desa atau Dinas Sosial

Selain online, masyarakat juga bisa mengajukan perubahan desil secara offline. Caranya, datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial dengan membawa KTP dan KK. Sampaikan permohonan perubahan desil kepada petugas, lalu petugas akan mengecek data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Proses dilanjutkan dengan survei dan verifikasi lapangan. Jika hasil verifikasi sesuai, status desil akan diperbarui di DTSEN.

Proses Verifikasi dan Validasi

Perubahan desil tidak terjadi otomatis. Setiap pengajuan harus melalui verifikasi dan validasi dari Kemensos. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan dan pengecekan data bertahap. Setelah data terverifikasi, Badan Pusat Statistik (BPS) akan memproses pemeringkatan desil. Hasilnya bisa berupa perubahan desil atau tetap sesuai data sebelumnya, tergantung hasil verifikasi.

Poin penting yang perlu diingat adalah perubahan data tidak langsung berlaku. Masyarakat disarankan memastikan data yang diajukan benar dan terus memantau status pengajuan melalui kanal resmi Kemensos agar proses berjalan lancar.

FAQ Seputar Perubahan Desil Kemensos

Apakah perubahan desil bisa diajukan kapan saja?

Ya, pengajuan perubahan desil bisa dilakukan kapan saja ketika kondisi ekonomi keluarga berubah, tetapi hasilnya tetap menunggu proses verifikasi dari pemerintah.

Apa saja dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan offline?

Dokumen yang wajib dibawa adalah e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung seperti informasi pekerjaan atau penghasilan terbaru, serta foto rumah jika diminta.

Berapa lama proses perubahan desil selesai?

Lama proses tergantung pada jadwal verifikasi lapangan dan pemrosesan data oleh BPS, bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan.

Bagaimana cara cek status pengajuan perubahan desil?

Status pengajuan bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kemensos dengan memasukkan NIK dan kode captcha yang benar.

Reporter: Redaksi
Back to top