SERANG — Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, memastikan seluruh tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 telah diselesaikan tanpa kendala berarti. Hal ini menyusul kunjungan terakhir tim KI Provinsi Banten yang berlangsung mendadak di kantor BPKAD, Kamis (3/9/2026).
"Alhamdulillah seluruh rangkaian Monev sudah rampung dan selesai. Visitasi terakhir juga berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun," ujar Mahdani dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026). Ia berharap BPKAD kembali masuk nominasi badan publik informatif dan mampu meraih juara tahun ini.
Kunjungan mendadak tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan pembuktian langsung oleh KI Provinsi Banten. Tim yang hadir terdiri dari Komisioner Moch. Ojat Sudrajat, Asisten Ahli Miyani Astuti, serta Panitera Pengganti Maman.
Meski tim KI datang tanpa konfirmasi sebelumnya, BPKAD menyambut langsung kedatangan rombongan. Plt. Sekretaris BPKAD, Nugraha, didampingi Kepala Sub Bagian Umum Pipit Silfiani serta Tim PPID BPKAD tampak sigap mempersiapkan kebutuhan visitasi.
Menurut Nugraha, kesiapan tersebut bukan sekadar formalitas menjelang penilaian. "PPID BPKAD selalu standby. Karena BPKAD ini badan pengelola, tamu dan pihak yang melakukan koordinasi pasti ada saja. Jadi ketika pihak KI datang, kami sudah siap untuk menyambut dan melayani," jelasnya.
Ia menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian dari tugas harian, bukan hanya disiapkan ketika menghadapi evaluasi. Kelembagaan PPID, dokumen, sarana pelayanan, hingga sumber daya manusia harus selalu siap kapan pun dibutuhkan masyarakat.
Dalam visitasi ini, tim KI tidak hanya meninjau ruang layanan PPID dan memeriksa dokumen pendukung. Sejumlah pertanyaan diajukan langsung kepada petugas seputar jenis informasi publik yang tersedia, mekanisme permohonan informasi, hingga pengelolaan keberatan.
Pengujian ini menjadi bagian dari pembuktian untuk menilai sejauh mana pemahaman petugas dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Selain itu, tim KI turut mengecek sarana pelayanan, pengelolaan website, serta implementasi keterbukaan informasi di lingkungan BPKAD.
Komisioner KI Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat, menyampaikan bahwa kunjungan mendadak dipilih untuk melihat kondisi riil di lapangan, bukan kondisi yang telah disiapkan khusus untuk penilaian.
Secara umum, Monev 2026 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahapannya mencakup pengisian data, verifikasi, presentasi badan publik, wawancara, hingga penilaian akhir dan pemeringkatan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kelembagaan PPID, kualitas informasi publik, pelayanan permohonan informasi, sarana prasarana, hingga inovasi keterbukaan informasi. BPKAD sendiri menyiapkan materi bertema "Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di BPKAD Provinsi Banten Tahun 2026".
Salah satu inovasi yang diunggulkan adalah OPTIMA (Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah). Program ini dikembangkan sebagai sarana pendukung pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang sekaligus menjadi bagian dari implementasi keterbukaan informasi di BPKAD.