Pencarian

Aliansi Peduli Banten Layangkan Surat Audensi ke DBMDSDA Tangerang untuk Keterbukaan Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu

Rabu, 02 September 2026 • 11:18:01 WIB
Aliansi Peduli Banten Layangkan Surat Audensi ke DBMDSDA Tangerang untuk Keterbukaan Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu
Ketua Aliansi Peduli Banten, Andri Kurniawan, menyerahkan surat permohonan audensi kepada DBMDSDA Kabupaten Tangerang terkait proyek Jalan Cisoka-Cangkudu.

TANGERANG — Aliansi Peduli Banten melayangkan surat permohonan audensi dan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu yang dijadwalkan berjalan pada 2026. Surat yang ditembuskan ke Bupati Tangerang, Inspektorat, Ombudsman, BPK, Kejati, hingga Diskominfo itu menuntut keterbukaan dokumen proyek, pengujian mutu, hingga pemeriksaan progres pekerjaan.

Surat berperihal permohonan audensi dan klarifikasi tersebut ditandatangani Ketua Aliansi Peduli Banten, Andri Kurniawan, dan diajukan pada Rabu (2/9). Ada beberapa poin yang diminta kepada kepala dinas marga, mulai dari penyediaan akses dokumen terbuka hingga pengujian kesesuaian volume, spesifikasi, dan mutu pekerjaan.

Lima Poin Permintaan dalam Surat Audensi

Dalam suratnya, Aliansi Peduli Banten meminta DBMDSDA Kabupaten Tangerang memberikan kesempatan audensi resmi dengan menghadirkan pejabat teknis yang memahami proyek. Permintaan itu mencakup:

  • Penjelasan rinci mengenai proyek pengadaan dan akses terhadap dokumen yang bersifat terbuka;
  • Pengecekan lapangan bersama apabila diperlukan;
  • Pengujian kesesuaian volume, spesifikasi, dan mutu pekerjaan;
  • Pemeriksaan terhadap pembayaran dan progres pekerjaan;
  • Tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga jika ditemukan ketidaksesuaian.

Ketua Aliansi Peduli Banten, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan keterbukaan informasi publik. "Hari ini kami sudah melayangkan surat resmi pada DBMDSDA tentang permohonan audensi yang sudah kita tahu terkait dengan proyek Pembangunan Jalan Cisoka-Cangkudu, salah satunya yang akan menjadi pertanyaan kami kepada kepala Dinas Marga terkait dengan sertifikasi ataupun mutu baku dari kegiatan proyek tersebut itu yang menjadi salah satu tujuan kami karena ini menyangkut keterbukaan publik," kata Andri, Rabu (2/9).

Sorotan atas Dugaan Penjualan Bongkahan Jalan

Selain soal mutu, Aliansi Peduli Banten juga meminta DBMDSDA mengecek keberadaan bongkahan puing bobokan jalan yang merupakan aset negara. Mereka menilai aset tersebut tidak boleh dijualbelikan dan seharusnya disiapkan lahan penampungan oleh dinas marga.

Jika ditemukan praktik penjualan bongkahan, Aliansi meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. "Dikategorikan tindak pidana penggelapan atau korupsi bagi penjual bongkahan jalan dan bagi pembeli bongkahan apalagi yang membeli adalah pihak perusahaan masuk kategori penadah," tegas Andri.

Langkah Lanjutan: Audensi hingga Inspektorat dan BPK

Surat audensi ini juga ditembuskan ke Bupati Tangerang, Ombudsman RI, dan Komisi Publik di wilayah Banten. Menurut Andri, tembusan itu untuk memastikan informasi publik tersampaikan kepada masyarakat luas.

"Terkait surat ini kami tembusan kepada Bupati Tangerang, Ombusman RI, Komisi Publik diwilayah Banten, untuk memastikan bahwa informasi publik ini sampe kepada masyarakat apapun dana yang dipakai harus diketahui oleh masyarakat," ujarnya.

Setelah audensi dengan kepala DBMDSDA, Aliansi berencana melanjutkan surat ke Inspektorat, Ombudsman, Komisi Publik, dan BPK. "Kami akan lakukan kajian-kajian agar supaya Inspektorat dan BPK menindak lanjuti," kata Andri.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: serangtimur.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks