TANGERANG — Dinas Kesehatan Kota Tangerang mencatat 352.088 peserta JKN yang kepesertaannya dibayarkan pemerintah daerah hingga tagihan 31 Agustus 2026. Pembiayaan itu bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 dengan nilai Rp163 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menyatakan perluasan cakupan kepesertaan JKN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan warga memperoleh perlindungan kesehatan.
"Pemerintah daerah terus melakukan penguatan kepesertaan agar warga tidak menghadapi kendala dalam memperoleh jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan," kata dr. Dini, Rabu (16/9/26).
Cakupan UHC Kota Tangerang per 1 September 2026 tercatat 100,45 persen. Angka itu berada di atas cakupan UHC Provinsi Banten sebesar 98,84 persen.
Peningkatan terjadi dibandingkan akhir 2025. Pada 1 Desember 2025, cakupan UHC Kota Tangerang masih 99,86 persen sebelum akhirnya menembus 100 persen pada September 2026.
Pemkot Tangerang mengalokasikan Rp163 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk membiayai kepesertaan JKN yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
"Anggaran tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat," papar dr. Dini.
Jumlah peserta yang ditanggung mencapai 352.088 orang per 31 Agustus 2026. Pembiayaan ini terpisah dari iuran peserta mandiri maupun peserta dari skema lain.
Cakupan kepesertaan aktif JKN Kota Tangerang hingga 1 September 2026 mencapai 87,30 persen. Capaian itu lebih tinggi dibandingkan kepesertaan aktif JKN Provinsi Banten yang berada pada 79,81 persen.
"Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan cakupan kepesertaan aktif JKN Provinsi Banten yang berada pada angka 79,81 persen," jelas dr. Dini.
Selisih sekitar 7,5 poin persentase menempatkan Kota Tangerang di posisi atas di antara kabupaten dan kota di Banten untuk indikator kepesertaan aktif.
Capaian UHC lebih dari 100 persen menunjukkan jumlah warga terdaftar JKN melampaui total populasi yang menjadi basis perhitungan. Kondisi ini umumnya terjadi karena warga terdaftar di lebih dari satu segmen kepesertaan atau adanya migrasi data kependudukan.
Bagi warga Kota Tangerang, kepesertaan yang dibiayai APBD berarti tidak ada kewajiban membayar iuran bulanan. Klaim layanan di fasilitas kesehatan tetap mengikuti prosedur JKN yang berlaku.
Pemkot Tangerang menyatakan perluasan jangkauan perlindungan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi langkah lanjutan setelah cakupan kepesertaan menembus 100 persen.