Satuan Lalu Lintas menghadirkan gerai SIM Keliling bagi warga di wilayah Kota Tangerang yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Layanan kepengurusan dokumen berkendara ini beroperasi penuh pada Rabu, 9 September 2026.
Gerai layanan keliling ini berfokus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Pengemudi yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru tidak dapat diproses di unit berjalan ini. Fasilitas ini khusus dirancang guna memangkas antrean perpanjangan lisensi berkendara aktif.
Masa berlaku kartu menjadi tolok ukur krusial bagi setiap pengendara sebelum mendatangi gerai. Pemohon wajib memastikan masa legalitas SIM lama belum melewati tenggat kedaluwarsa yang ditentukan. Regulasi memberikan toleransi maksimal satu tahun sejak masa berlaku kartu habis sebelum dinyatakan mati total.
Jika batas toleransi satu tahun tersebut terlewati, pemohon otomatis kehilangan hak perpanjangan. Pengendara wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di kantor Satpas induk kepolisian. Kepatuhan mengecek masa kedaluwarsa menghindarkan warga dari kewajiban mengulang ujian teori dan praktik berkendara.
Syarat Dokumen Wajib Perpanjangan SIM
Kelengkapan berkas fisik menjadi penentu kelancaran proses verifikasi di loket pendaftaran. Pemohon wajib membawa fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopinya. Warga yang belum memegang KTP elektronik fisik diperkenankan memakai Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP resmi yang masih berlaku.
Dokumen pokok berikutnya yang wajib ditunjukkan adalah kartu fisik SIM lama asli yang masih berlaku. Petugas loket pendaftaran tidak akan memproses pengajuan perpanjangan tanpa kehadiran fisik dokumen asli tersebut. Pemohon juga diminta melampirkan salinan fotokopi SIM lama untuk melengkapi berkas.
Pemeriksaan medis menjadi syarat mutlak berikutnya dalam prosedur penerbitan dokumen berkendara. Pemohon harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang resmi ditunjuk institusi kepolisian. Rangkaian uji medis ini mencakup pemeriksaan kondisi fisik jasmani, ketajaman penglihatan, hingga tes buta warna.
Rincian Biaya Resmi PP Nomor 76 Tahun 2020
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada regulasi legal pemerintah guna mencegah potensi pungutan liar di lapangan. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengatur besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan pemohon. Regulasi ini memberi kepastian nominal transaksi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Biaya perpanjangan pokok untuk golongan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000. Sementara itu, pengendara sepeda motor pemegang SIM C dikenai biaya perpanjangan resmi sebesar Rp 75.000. Pembayaran tarif PNBP tersebut diproses langsung secara non-tunai melalui mesin EDC atau transfer rekening resmi Satpas.
Pemohon diimbau menyiapkan anggaran tambahan untuk komponen penunjang operasional di luar tarif PNBP. Komponen biaya terpisah ini meliputi biaya uji kesehatan dokter serta premi asuransi perlindungan kecelakaan. Seluruh biaya tambahan tersebut biasanya ditagihkan secara langsung oleh pihak pengelola di lokasi gerai.
Prosedur Operasional dan Strategi Antrean
Pelayanan SIM Keliling di kawasan Jabodetabek, termasuk Tangerang dan Bekasi, biasanya menempatkan dua armada di titik strategis harian. Jam operasional unit bus dimulai pukul 08.00 WIB hingga rangkaian pencetakan kartu selesai diproses. Khusus pendaftaran berkas perpanjangan dibuka pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Masyarakat disarankan datang lebih awal sebelum gerai pelayanan dibuka secara resmi oleh petugas. Alokasi kuota harian sangat terbatas sehingga pendaftaran kerap ditutup lebih awal sebelum jadwal resmi berakhir. Calon pemohon sebaiknya membawa alat tulis pribadi guna mempercepat pengisian formulir registrasi.
Titik singgah unit layanan berjalan ini berpindah secara berkala mengikuti jadwal penugasan operasional kepolisian. Warga Tangerang wajib memantau kembali pengumuman lokasi H-1 melalui akun resmi Satlantas atau Satpas setempat. Pengecekan ulang ini penting agar pemohon mendatangi pos layanan yang tepat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.
Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling
- Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai, meski jam operasional belum berakhir
- Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (biasanya maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis), lewat dari itu wajib membuat SIM baru dari awal
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir sambil menunggu antrean
- Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat, karena lokasi dan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu