CILEGON — Besaran diskon tidak seragam untuk semua tahun ketetapan. Wajib pajak dengan ketetapan periode 1990–2013 mendapat pengurangan pokok pajak 50 persen, sedangkan periode 2014–2025 memperoleh diskon 20 persen.
Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi berlaku lebih luas, yakni untuk periode ketetapan 1990 hingga 2026. Artinya, seluruh denda yang menempel pada tunggakan lama dihapus tanpa sisa.
Plt Kepala Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah BPKPAD Kota Cilegon Hadi Permana menegaskan penghapusan denda berlaku menyeluruh. Menurutnya, kebijakan itu diambil agar nominal pembayaran tunggakan menjadi lebih ringan bagi warga.
"Denda seluruhnya dihapus total 100 persen dari tahun 1990 sampai 2026," kata Hadi, Senin, 19 Oktober 2026.
Hadi menyebut program keringanan ini merupakan arahan Wali Kota Cilegon. Ada dua sasaran yang hendak dicapai: memberi keringanan kepada masyarakat yang belum mampu menyelesaikan kewajiban pajaknya, dan mengurangi beban piutang Pemerintah Kota Cilegon.
Program serupa yang berjalan pada tahun sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat. Penerimaan pajak dari pelaksanaan program itu disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah menaikkan besaran diskon untuk sejumlah periode ketetapan pada 2026.
"Jadi, wajib pajak yang sudah lama mungkin melihat ada kebijakan dari Pak Wali antusias. Di tahun ini ditambah lagi," ujar Hadi.
Masa keringanan berjalan efektif selama hampir dua bulan, mulai 19 Oktober hingga 15 Desember 2026. Warga yang ingin memanfaatkan diskon diminta menyelesaikan tunggakan sebelum periode itu berakhir.
Hadi berharap peningkatan diskon mendorong lebih banyak masyarakat melunasi tunggakan PBB-P2. Penerimaan dari program ini juga diharapkan membantu pencapaian target pendapatan daerah dari sektor PBB pada 2026.
Wajib pajak yang hendak mengecek besaran tunggakan dan simulasi diskon dapat mendatangi kantor BPKPAD Kota Cilegon atau menghubungi petugas perpajakan setempat.