Pencarian

Kemenkum Banten Legalkan 4 WNA Jadi Warganegaraan Indonesia

Kamis, 07 Mei 2026 • 16:50:06 WIB
Kemenkum Banten Legalkan 4 WNA Jadi Warganegaraan Indonesia
Empat Warga Negara Asing resmi menjadi Warga Negara Indonesia setelah proses naturalisasi di Kemenkum Banten.

SERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengesahkan perubahan status administratif empat orang Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menyelesaikan seluruh tahapan dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan sama, lembaga tersebut juga melantik empat Notaris Pengganti yang akan melayani kebutuhan akta dan dokumen hukum di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Serang.

Empat Warga Negara Asing Resmi Berubah Status

Keempat pemohon kewarganegaraan berasal dari Malaysia, Taiwan, dan Jepang. Proses naturalisasi yang mereka tempuh mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan latar belakang keamanan, dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menekankan bahwa pewarganegaraan tidak sekadar transaksi administratif: "Pewarganegaraan bukan hanya sekadar status administratif, melainkan wujud cinta dan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saudara-saudari memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara, dan saya berharap saudara dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa," ujar Pagar Butar Butar.

Notaris Pengganti Layani Tiga Kota di Banten

Bersamaan dengan pemformalan status kewarganegaran, empat Notaris Pengganti dilantik untuk mengisi kebutuhan jasa pembuatan akta di wilayah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga notaris tetap. Penugasan mereka mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Notaris Pengganti bertugas membuat akta otentik seperti perjanjian, surat pernyataan, dan dokumen transaksi properti, menjadi titik kontak warga untuk menjamin akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiadaan Notaris tetap di daerah tertentu kerap menyulitkan warga untuk mengakses layanan notarisasi, sehingga pelantikan ini dianggap memperluas jangkauan administrasi hukum lokal.

Kepastian Hukum: Dari Sumpah hingga Kode Etik

Pagar Butar Butar memberikan arahan khusus kepada para Notaris Pengganti untuk menjalankan profesi dengan integritas tinggi. Dia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi klien dan berpegang teguh pada kode etik jabatan: "Saudara adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat melalui akta yang dibuat."

Pemegang jabatan juga wajib menjalani ketertiban administrasi ketat, termasuk pengelolaan dan pengembalian protokol notaris kepada Majelis Pengawas Daerah setelah masa penugasan berakhir. Mekanisme ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan, memastikan bahwa setiap dokumen yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagikan
Sumber: persepsi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks