SERANG — Pemprov Banten melangkah untuk merombak dua dinas utama. Usulan pemekaran Dinas PUPR menjadi dua entitas terpisah dan peningkatan tipologi Dinas Perkim menjadi Tipe A telah diajukan ke Kemendagri. Langkah ini diambil untuk memotong birokrasi yang dinilai selama ini menghambat eksekusi program.
Mengapa Dinas PUPR Harus Dipecah?
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, menyebut pemekaran ini sudah mendesak. Alasannya, struktur organisasi yang ada saat ini dinilai tidak cukup untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar dan penanganan kebencanaan.
"Dengan adanya pemekaran ini akan menjamin target infrastruktur dan pelayanan publik akan tercapai lebih baik lagi karena akan menghadirkan lokomotif baru untuk pembangunan infrastruktur," ujar Arlan dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Sabtu.
Namun, proses verifikasi di Kementerian PU masih menemui kendala. Skor penilaian usulan tersebut baru mencapai 564, masih di bawah ambang batas yang ditetapkan. "Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi," tambahnya.
Perampingan DPRKP: Birokrasi Ramping, Eksekusi Cepat
Berbeda dengan pemekaran, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) justru diusulkan untuk dirampingkan. Kepala DPRKP Rahmat Rugiono menjelaskan, struktur organisasi yang gemuk selama ini justru memperlambat proses administrasi.
"Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya," tegas Rahmat.
Perubahan ini akan berdampak pada pencabutan dua peraturan daerah terkait kelembagaan yang sudah ada. Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman memastikan proses ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan rencana pembahasan dengan DPRD dijadwalkan pada triwulan ketiga tahun ini.
Scoring dan Syarat dari Kemendagri
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, memberikan sinyal positif untuk Dinas Perkim. Menurutnya, usulan peningkatan tipologi dinas tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan dan dapat segera diproses lebih lanjut.
Namun, untuk pemekaran Dinas PUPR, Kemendagri meminta penguatan beberapa indikator. Salah satu yang disorot adalah indikator wilayah kepulauan yang bisa menjadi faktor penguat dalam penilaian akhir.
"Sementara itu, untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian," kata Cheka.
Fakta Singkat Usulan Restrukturisasi OPD Banten
- Dinas PUPR: Diusulkan dimekarkan menjadi dua dinas terpisah untuk fokus pada infrastruktur dan kebencanaan.
- Dinas Perkim: Diusulkan dinaikkan tipologinya menjadi Tipe A, dengan struktur yang lebih ramping untuk mempercepat administrasi.
- Status Verifikasi: Dinas Perkim dinyatakan lolos, sementara Dinas PUPR masih perlu memperkuat indikator penilaian, termasuk aspek wilayah kepulauan.
Langkah restrukturisasi ini menjadi ujian bagi Pemprov Banten untuk membuktikan bahwa perubahan organisasi benar-benar berdampak pada pelayanan publik yang lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan warga, terutama di tengah tantangan bencana hidrometeorologi yang kian sering terjadi.