TANGERANG — Pemkot Tangerang tidak main-main dalam membersihkan praktik parkir liar di kawasan Taman Elektrik. Tiga titik parkir resmi telah ditetapkan, dan jalan menuju taman akan ditutup total setiap akhir pekan mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyatakan kebijakan ini berlaku setiap Jumat hingga Minggu. "Semua kendaraan akan kita arahkan ke lokasi-lokasi parkir resmi yang telah kami tetapkan," kata Mulyani dalam keterangannya, Sabtu.
Tiga Lokasi Parkir Resmi dan Sanksi Tegas
Ketiga titik parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan pengunjung Taman Elektrik adalah Masjid Raya Al-A'zhom, Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (LP), dan Stadion Benteng Reborn. Pemkot memastikan area ini gratis dan diawasi petugas.
Bagi warga yang nekat memarkir kendaraan di luar zona resmi, sanksi sudah menanti. "Mulai dari penggembosan ban hingga penderekan kendaraan," tegas Mulyani. Tindakan hukum ini merujuk pada regulasi kedisiplinan lalu lintas dan ketertiban umum yang berlaku di Kota Tangerang.
Penutupan Jalan untuk Putus Mata Rantai Pungli
Penutupan akses kendaraan ke area Taman Elektrik menjadi strategi utama Pemkot. Langkah ini dinilai efektif untuk memutus mata rantai parkir liar yang selama ini memanfaatkan keramaian pengunjung taman.
Mulyani menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap juru parkir nakal yang melanggar aturan. "Ke depan, sanksi ini akan terus diterapkan secara konsisten di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi," ujarnya.
Harapan: Taman Elektrik Kembali Jadi Ruang Publik Nyaman
Melalui uji coba penertiban yang berkelanjutan ini, Pemkot Tangerang berharap Taman Elektrik dapat kembali berfungsi optimal sebagai ruang publik yang ramah dan aman. Kawasan ini merupakan salah satu tempat hiburan favorit warga Kota Tangerang.
"Harapannya, lingkungan Taman Elektrik bisa dinikmati dengan aman dan tentram. Bebas dari keresahan parkir liar dan pungli," kata Mulyani. Dengan skema baru ini, warga diimbau untuk mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.