SERANG — Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas memastikan pihaknya akan menindaklanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dengan melibatkan Bagian Hukum. Kajian itu bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.
“Kita akan menindaklanjuti Perpres tersebut. Nanti kita sampaikan ke Bagian Hukum untuk dikaji bagaimana tindak lanjutnya sesuai dengan arahan kementerian terkait,” ujar Najib, Rabu 8 Juli 2026.
Dalam Perpres tersebut, penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBT masuk dalam kategori ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya. Najib menilai, pemerintah daerah perlu mengambil langkah preventif melalui pendekatan edukasi, pembinaan, serta penguatan ketahanan keluarga.
“Kita perlu menyikapi secara serius melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan nilai agama, moral, dan karakter,” katanya.
Fenomena Komunitas LGBT di Kabupaten Serang
Najib mengakui keberadaan komunitas LGBT di Kabupaten Serang merupakan fenomena sosial yang perlu disikapi secara bijaksana. Namun, ia mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah maupun persebaran komunitas tersebut.
“Iya ada komunitasnya, tetapi secara resmi kita belum mendapatkan informasi terkait jumlah maupun wilayahnya. Ini perlu kita sikapi agar tidak berdampak pada generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Unsur untuk Ketahanan Sosial
Pemkab Serang berencana melibatkan berbagai unsur dalam upaya penguatan ketahanan sosial. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan akan diajak berkolaborasi.
“Kolaborasi dengan berbagai pihak penting untuk memberikan edukasi dan membangun ketahanan sosial di masyarakat,” kata Najib.
76 Kasus HIV/AIDS Terbaru, LSL Mendominasi
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang mencatat 76 kasus HIV/AIDS hasil pelacakan terbaru. Dari jumlah tersebut, kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) menjadi kelompok dengan temuan kasus terbanyak.
Dinkes Serang mencatat sebanyak 40 kasus ditemukan pada kelompok LSL. Sisanya tersebar di populasi umum, pasien TB paru, pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), pelanggan pekerja seks komersial, serta kelompok lainnya.