TANGERANG — Warga yang akan pindah domisili di dalam wilayah Kota Tangerang tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Proses pengajuan kini bisa dilakukan dari rumah atau ponsel melalui platform Sobat Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, inovasi ini untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses. “Cukup dari rumah atau lewat ponsel, pengajuan sudah bisa diproses,” ujarnya.
Berapa Lama Prosesnya?
Rizal menegaskan, pengurusan pindah domisili memiliki kepastian waktu. Estimasi penyelesaiannya adalah empat hari kerja. Hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak dihitung dalam waktu tersebut.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Pemohon diminta mengecek kelengkapan berkas sebelum diunggah ke platform. Berikut persyaratan utamanya:
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
- Formulir F1-03 (Formulir Perpindahan Penduduk)
- Formulir F1.02 (Formulir Pendaftaran Penduduk)
- Formulir Kepemilikan Rumah
Jika KTP-el hilang, pemohon harus melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian.
Aturan Khusus untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Bagi warga yang dipindahkan masih berusia di bawah 17 tahun, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus melampirkan KTP-el orang tua dan kepala keluarga, KK, surat permohonan pindah dari ibu kandung yang ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa pengasuh anak dari orang tua.
Jika Menumpang atau Mengontrak
Warga yang menumpang KK wajib melampirkan KK yang akan ditumpangi dan surat pernyataan bersedia ditumpangi dari pemilik KK. Untuk alamat kontrakan, pemohon harus melampirkan KTP-el pemilik kontrakan.
Sementara itu, bagi yang memiliki rumah pribadi, bisa menyertakan salah satu dokumen seperti rekening listrik, rekening air, SPPT PBB, atau bukti kepemilikan lainnya yang sah.
Imbauan Disdukcapil
Rizal mengimbau masyarakat mengecek validitas dan kelengkapan berkas sebelum diunggah. “Dengan dokumen yang lengkap, petugas kami akan memprosesnya dengan lebih cepat,” pungkasnya.