LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya mengusulkan kawasan yang lebih luas, yakni 2.100 hektare, kepada pemerintah pusat. Usulan itu mencakup bekas area tambang PT Antam dan sejumlah lokasi lain yang dinilai memenuhi persyaratan teknis.
Larangan Keras bagi Pihak Luar yang Membonceng Nama Warga
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan WPR adalah memberikan kepastian hukum bagi penambang tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia memperingatkan agar status tambang rakyat tidak dijadikan kedok oleh investor atau pihak tertentu.
“Tambang rakyat harus dikelola dan dinikmati oleh rakyat, bukan oleh yang lain,” kata Amir, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin ada pihak yang menguasai aktivitas pertambangan hanya dengan meminjam nama warga setempat. “Jangan sampai atas nama rakyat, tapi tidak dikelola oleh rakyat setempat,” ujarnya.
Sembilan Blok Emas yang Diresmikan
Dalam keputusan Menteri ESDM, terdapat sembilan blok WPR yang tersebar di Kabupaten Lebak. Berikut rincian luas masing-masing blok:
- Blok Cibarengkok 1: 92,79 hektare
- Blok Cibarengkok 2: 91,09 hektare
- Blok Cikate 1: 41,92 hektare
- Blok Cikate 2: 53,85 hektare
- Blok Cikate 3: 28,97 hektare
- Blok Cikotok 1: 99,42 hektare
- Blok Cikotok 2: 34,86 hektare
- Blok Keboncau: 85,79 hektare
- Blok Gunungkencana: 25,24 hektare
Seluruh blok tersebut merupakan kawasan pertambangan emas yang diharapkan mampu menjadi pintu masuk bagi penambang tradisional untuk memperoleh izin resmi.
Kesejahteraan Masyarakat vs Kelestarian Lingkungan
Pemerintah daerah berharap penetapan WPR ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong praktik pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Amir menambahkan, pihaknya akan mengawal proses pengelolaan WPR agar benar-benar berpihak kepada warga lokal. “Kami sangat mendukung WPR dikelola oleh masyarakat,” katanya.