Pencarian

Pengamat Rangkum Daftar Polemik Pemberitaan Tempo, dari Kasus Erick Thohir hingga Bahlil

Minggu, 26 Juli 2026 • 20:13:00 WIB
Pengamat Rangkum Daftar Polemik Pemberitaan Tempo, dari Kasus Erick Thohir hingga Bahlil

Mencuatnya polemik Tempo Media Group dan PT Agrinas Pangan Nusantara menjadi sorotan publik, termasuk kalangan pengamat media massa. Persoalan tersebut muncul menyusul adanya surat penawaran kerja sama program komunikasi strategis (advertorial) dari divisi bisnis Tempo di tengah gencar-gencarnya pemberitaan kritis redaksi Tempo terkait tata kelola program Koperasi Desa Merah Putih oleh Agrinas.

Menurut Pengamat media massa dari Budi Luhur University, Prof. Dr. Umaimah Wahid, polemik tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi media massa dan pemisahan kepentingan bisnis dengan ruang redaksi.

“Ya menurut saya, ya ini mengkhawatirkan ya. Ya kalau dalam pemahaman saya, media itu susah netral sebenarnya. Apalagi ketika sudah punya relasi dengan kekuasaan dan juga dengan pengusaha,” kata Umay, sapaan akrabnya, saat di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Umay mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak sampai mengorbankan objektivitas pemberitaan yang menjadi hak publik.

“Jangan sampai kepentingan komersial atau nilai kepentingan ekonomi itu menghancurkan netralitas media atau setidaknya objektivitas media untuk memenuhi hak-hak publik, informasi terhadap publik,” ujarnya.

Umay menilai sorotan terhadap Tempo menjadi lebih kuat lantaran selama ini media tersebut dikenal memiliki citra sebagai media yang kritis dan independen.

“Ironinya adalah selama ini Tempo mem-branding diri mereka sebagai media yang kritis, yang independen dan lain sebagainya. Ternyata ketika ada seperti ini kan ada kepentingan juga di balik itu yang cukup mengejutkan. Dan ini sangat disayangkan,” terangnya.

Meski mengakui media merupakan industri yang juga membutuhkan keuntungan ekonomi, Umay menegaskan kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan etika jurnalistik. Apalagi, fungsi pers sebagai penyedia informasi yang objektif bagi masyarakat.

“Saya yakin di era sekarang media ini sebuah industri, tidak ada yang mungkin tidak mencari nilai ekonomi, keuntungan. Tapi setidaknya tidak merusak etika dan juga kaidah jurnalistik. Bisa memberikan ruang informasi kepada publik dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Umay berharap media massa tetap menjaga batas yang tegas antara kepentingan bisnis dan independensi redaksi. Langkah ini guna menjaga kepercayaan publik tidak tergerus.

“Harapannya media tetap ada di jalur yang objektif sehingga mereka punya tanggung jawab, juga tanggung jawab sosialnya tetap ada. Etika jurnalistiknya tetap dikedepankan,” tutur Umay menegaskan.

Sementara itu, Corporate Secretary Tempo Media Group Jajang Jamaludin dan Direktur Tempo Media Group Wahyu Dhyatmika ketika dihubungi melalui pesan singkat dan telepon oleh Inilah.com untuk menanggapi persoalan tersebut, belum merespons.

Sebelumnya, Wahyu Dhyatmika menegaskan penawaran kerja sama bisnis tidak bertentangan dengan independensi pemberitaan. Menurut Wahyu, perusahaan pers memiliki divisi bisnis yang bertugas menawarkan kerja sama komersial kepada berbagai pihak, termasuk institusi yang selama ini menjadi objek pemberitaan kritis.

“Namun kesimpulan bahwa setiap pendekatan bisnis otomatis membatalkan independensi pemberitaan berangkat dari pemahaman yang keliru mengenai cara kerja perusahaan pers,” kata Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Rekam Jejak Tempo Terseret Masalah

Berdasarkan catatan yang dihimpun, rekam jejak Tempo terseret masalah dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberitaan di antaranya, yakni dari sengketa Tomy Winata pada 2003 hingga polemik Agrinas dan NasDem pada 2026. Berikut rinciannya:

Awal sengketa tahun 2003, yaitu kasus Tomy Winata, Tempo menerbitkan laporan utama “Ada Tomy di Tenabang” yang berujung sengketa hukum. Kemudian pada 2016, pemberitaan soal dugaan aliran dana reklamasi kepala Teman Ahok dinilai melanggar Pasal 3 KEJ. Dewan Pers menilai pemberitaan tidak berimbang, kurang menguji informasi, serta opini yang menghakimi. Selanjutnya tahun 2019, judul dan penyebutan “Tim Mawar” dalam laporan utama Tim Mawar dan Rusuh Sarinah dinilai melanggar Pasal 3 KEJ karena mengandung opini menghakimi.

Berikutnya pada 2023, siniar yang tersandung tiga pasal terkait Erick Thohir, yakni Bocor Alus Politik tentang dugaan manuver politik melalui PSSI dan BUMN dinilai melanggar Pasal 1, 2, dan 3 KEJ. Konten dipersoalkan karena tidak berimbang, sumber informasi tidak jelas, informasi tidak diuji, dan fakta bercampur dengan opini menghakimi.

Kemudian pada 2024, liputan terkait Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal Main Upeti Izin Tambang dinilai melanggar Pasal 1 KEJ karena informasi yang dimuat dianggap tidak akurat. Selanjutnya di 2025, poster dan motion graphic Poles-poles Beras Busuk dinilai melanggar Pasal 1 KEJ dan Pasal 3 KEJ. Dewan Pers menilai visualisasi tersebut melebih-lebihkan, menghakimi, serta mencampurkan fakta dan opini.

Sedangkan di tahun 2026 ini ada dua polemik, yakni Majalah Tempo menerbitkan laporan mengenai dugaan penggabungan Partai NasDem dan Gerindra, yang dampaknya diprotes NasDem, kader mendatangi kantor Tempo, dan Tempo membuka ruang klarifikasi dan menghormati proses Dewan Pers. Terkini di tahun ini juga, yaitu polemik muncul setelah beredarnya surat Tempo Media Group kepada Dirut Agrinas yang berisi permohonan audiensi, penawaran kerja sama, dan peluang pemasangan iklan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kepentingan bisnis media dan independensi pemberitaan.

Dengan sederet masalah tersebut, Tempo beberapa kali menghadapi persoalan etik jurnalistik maupun relasi bisnis media. Menurut data, ada enam sengketa tercatat sepanjang 2003-2025, ada lima perkara berujung pada penilaian pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers, dan dua polemik baru, yakni dengan NasDem dan Agrinas di tahun 2026 ini.

Adapun pasal KEJ yang paling sering dilanggar, yaitu Pasal 1 KEJ yang berbunyi: bahwa wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak beritikad buruk. Di pasal ini ada tiga perkara Tempo. Selanjutnya, Pasal 3 KEJ, yaitu wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Di pasal ini Tempo ada empat perkara. Kemudian, pasal 2 KEJ, berbunyi: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Di pasal ini ada satu perkara Tempo.

Dengan begitu, sejak 2003 hingga 2026 ini Tempo berkali-kali menghadapi sengketa maupun polemik. Dalam lima perkara, Dewan Pers menyoroti persoalan yang sama, yaitu akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan penghindaran opini yang menghakimi. Sementara dua polemik terbaru memperluas perdebatan mengenai batas independensi pemberitaan, ruang klarifikasi, serta pemisahan kepentingan bisnis media dengan ruang redaksi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks