BANTEN — Keputusan menurunkan harga ini langsung berlaku di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, termasuk wilayah dengan tarif PBBKB 5 persen seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Dari tiga produk yang turun, Pertamax Turbo mencatat penurunan paling dalam, yakni Rp1.000 per liter.
Rincian Penurunan Harga BBM Nonsubsidi
Pertamax Green 95 kini dibanderol Rp16.600 per liter, turun dari posisi sebelumnya Rp17.000 per liter. Sementara itu, Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
Berbeda dengan tiga produk di atas, harga Dexlite dan Pertamina Dex tidak mengalami perubahan. Dexlite tetap dijual Rp19.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex dipertahankan di angka Rp21.150 per liter.
Harga BBM Subsidi Tetap, Ini Alasannya
Di tengah penyesuaian harga produk nonsubsidi, pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa Pertalite dan Bio Solar akan tetap dijual dengan harga yang sama demi menjaga stabilitas harga pangan dan inflasi.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat. Aries Marsudiyanto menilai stabilnya harga BBM dan pangan di Indonesia merupakan bukti efektivitas kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mengendalikan gejolak ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global.
Dampak ke Konsumen dan Industri
Penurunan harga Pertamax dan Pertamax Turbo memberikan ruang penurunan biaya operasional bagi sektor transportasi dan logistik yang selama ini bergantung pada BBM nonsubsidi. Bagi konsumen individu, pemangkasan harga ini berarti penghematan sekitar Rp6.000 hingga Rp10.000 setiap kali pengisian penuh tangki kendaraan bermesin bensin.
Keputusan ini juga menjadi sinyal positif bagi pasar bahwa Pertamina merespons dinamika harga minyak dunia dengan cepat. Namun, masyarakat tetap perlu mencermati bahwa harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif dan akan dievaluasi setiap bulan mengikuti tren pasar.
Dengan skema harga baru ini, Pertamina berharap dapat menjaga keseimbangan antara keekonomian perusahaan dan daya beli masyarakat. Langkah ini sekaligus mempertegas posisi BUMN migas tersebut dalam menyediakan energi yang terjangkau tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi.