Pencarian

Kemenkum Banten Buka Layanan Pen

Senin, 10 Agustus 2026 • 18:42:01 WIB
Kemenkum Banten Buka Layanan Pen
Musisi lokal mencatatkan hak cipta karyanya secara gratis di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan.

TANGERANG SELATAN — Musisi lokal kini tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk mengamankan karya mereka secara legal. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten membuka layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu dengan tarif Rp0 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang Selatan, Senin.

Layanan jemput bola ini dihadirkan dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-81. Langkah ini juga menjadi jawaban atas keluhan para pencipta lagu yang kerap kesulitan mengurus administrasi kekayaan intelektual karena terbentur jarak dan biaya.

Salah satu warga yang memanfaatkan layanan perdana tersebut adalah musisi sekaligus pencipta lagu asal Pisangan, Ade Suprisno. Ia mengaku langsung bergegas ke MPP setelah mengetahui informasi layanan gratis ini.

Musisi Tangsel Daftarkan Tiga Karya Sekaligus

Ade mencatatkan tiga karyanya dalam sekali kunjungan, yakni "Pengorbanan Cinta", "Tiada Kepastian", dan "Gara Gara Kamu". Sejumlah lagu tersebut sebelumnya telah dipublikasikan melalui platform YouTube dan sebagian lainnya pernah dibawakan di panggung.

"Sangat bangga karena informasi ini gratis, segera mungkin saya merapat ke MPP. Sangat memuaskan karena semuanya memang gratis," ujar Ade dalam keterangan resminya.

Sertifikat Langsung Terbit, Ini Syaratnya

Kemudahan lain yang ditawarkan adalah kecepatan penerbitan dokumen. Setelah proses pendaftaran dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan kendala, sertifikat pencatatan hak cipta dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 10 menit.

Namun ada satu syarat yang wajib dipenuhi para pencipta. Karya musik atau lagu yang hendak dicatatkan harus sudah dipublikasikan terlebih dahulu, baik melalui platform digital seperti YouTube maupun pernah dibawakan secara langsung.

Menghapus Hambatan Biaya bagi Pencipta

Kebijakan tarif Rp0 ini dinilai menjadi terobosan penting. Selama ini, biaya kerap menjadi penghalang utama bagi musisi independen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karyanya.

Dengan adanya layanan gratis di pusat kota, Kanwil Kemenkum Banten berharap kesadaran para pencipta untuk mendaftarkan karya meningkat. Masyarakat yang mengetahui informasi ini dapat langsung mendatangi MPP Tangsel untuk mencatatkan karya mereka tanpa perlu khawatir soal anggaran.

Pencatatan hak cipta sendiri merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian kepemilikan sekaligus perlindungan hukum apabila suatu saat karya tersebut dipakai tanpa izin oleh pihak lain.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks