Pencarian

Gunung Gede di Serang Terancam Perluasan Tambang Galian C 168 Hektare, Warga Khawatir Debu dan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026 • 13:47:01 WIB
Gunung Gede di Serang Terancam Perluasan Tambang Galian C 168 Hektare, Warga Khawatir Debu dan Kerusakan Lingkungan
Warga melintas di dekat area tambang galian C yang beroperasi di kawasan Gunung Gede, Kabupaten Serang, Banten.

SERANG — Perdebatan soal masa depan Gunung Gede di perbatasan Kecamatan Pulo Ampel dan Bojonegara, Kabupaten Serang, kembali mencuat. Bukit setinggi 587 meter di atas permukaan laut itu kini berada di tengah tekanan antara fungsi ekologis sebagai kawasan tangkapan air dan nilai ekonomi material tambang yang dikandungnya.

Warga Empat Kampung Terdampak Langsung Aktivitas Tambang

Rencana perluasan area tambang seluas 168 hektare menambah daftar panjang keluhan warga di Sumuranja, Pulo Ampel, Banyuwangi, dan Pengarengan. Debu yang beterbangan, getaran dari alat berat, hingga kemacetan akibat truk pengangkut material menjadi biaya sosial yang harus mereka tanggung setiap hari.

Seorang nelayan bernama Busro bahkan mengaku lebih memilih berada di laut daripada di rumah karena debu tambang yang masuk ke kampung. Keluhan serupa juga datang dari warga yang merasa kualitas hidupnya menurun akibat aktivitas ekstraksi yang terus berjalan tanpa kendali berarti.

Kerugian Industri di Serang Barat Capai Rp 200 Juta per Hari

Dampak ekonomi dari aktivitas tambang tidak hanya dirasakan warga, tetapi juga sektor industri. Kemacetan yang ditimbulkan kendaraan berat pengangkut material disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 200 juta per hari bagi industri di kawasan Serang Barat.

Kondisi ini menggambarkan persoalan klasik tata kelola sumber daya alam: keuntungan ekonomi tercatat dalam laporan perusahaan, sementara ongkos sosial dan ekologis justru dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha lain.

Inspeksi Pemkab Serang Dinilai Belum Cukup, Sanksi Tegas Ditunggu

Pemerintah Kabupaten Serang sebenarnya telah melakukan inspeksi terhadap perusahaan tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel pada Agustus 2026. Namun, langkah tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan selama tidak diikuti sanksi tegas bagi pelanggar.

Persoalan legalitas menjadi sorotan tersendiri. Pada 2019, Polda Banten sempat memeriksa aktivitas pertambangan di kawasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. PT Alfa Granitama, salah satu perusahaan yang beroperasi di sana, diberitakan tidak dapat menunjukkan izin resmi saat pemeriksaan dan hanya memiliki dokumen berupa fotokopi.

Gunung Gede Bukan Sekadar Koordinat Investasi

Di luar persoalan lingkungan dan hukum, Gunung Gede menyimpan dimensi sejarah yang tidak bisa diabaikan. Di Desa Kedungsoka terdapat makam Ki Buyut Gunung Gede yang dihormati masyarakat sebagai bagian dari ingatan leluhur dan identitas budaya Banten.

Keberadaan situs tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh menghapus jejak masa lalu. Modernisasi yang memutus hubungan masyarakat dengan ruang hidup dan sejarahnya hanya akan melahirkan pembangunan yang kehilangan akar.

Negara Harus Hadir Memastikan Arah Pembangunan, Bukan Sekadar Mengawasi

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah skenario jangka panjang pengelolaan kekayaan alam Banten. Apakah kawasan ini akan terus dikuras untuk kepentingan jangka pendek, atau dijaga sebagai ruang hidup yang menopang kebutuhan air dan lingkungan masyarakat sekitar?

Inspeksi yang dilakukan Pemkab Serang patut diapresiasi, tetapi tanpa kepastian hukum dan sanksi yang konsisten, sidak hanya akan menjadi rutinitas yang tidak mengubah keadaan. Negara tidak cukup hadir untuk mengawasi; negara harus hadir untuk memastikan arah pembangunan berpihak pada kepentingan publik.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbisbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks