NAGOYA — Kepastian itu disampaikan dalam pernyataan bersama Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Rizki Juniansyah. Rizki disebut tidak pernah mendapatkan hasil tes doping positif sepanjang kariernya, termasuk pada pemeriksaan doping terakhir Agustus 2026. Pemeriksaan terhadap pokok perkara baru akan dimulai.
Apa Itu Kewajiban Keberadaan yang Dituduhkan?
Kewajiban keberadaan merupakan ketentuan antidoping yang berkaitan dengan ketersediaan atlet untuk menjalani pemeriksaan doping di luar kompetisi. Pelanggaran atas kewajiban ini tidak sama dengan penggunaan zat terlarang.
"Kasus ini tidak berkaitan dengan zat terlarang apa pun," demikian pernyataan bersama tersebut.
PABSI, KOI, dan Rizki menegaskan bahwa penangguhan sementara tersebut bukan merupakan temuan bahwa Rizki telah melakukan pelanggaran aturan antidoping.
PABSI dan KOI Hormati Proses Antidoping
PABSI, KOI, dan Rizki menyatakan menghormati keputusan CAS serta proses antidoping yang sedang berjalan. Ketiganya berkomitmen bekerja sama sepenuhnya dalam proses tersebut.
"Kami menyayangkan bahwa Rizki, yang merupakan juara bertahan Olimpiade dan Dunia, tidak dapat mewakili Indonesia di Nagoya, dan kami menyampaikan terima kasih kepada tim, federasi, serta masyarakat Indonesia atas dukungan yang diberikan," demikian pernyataan bersama tersebut.
Rizki Bantah Tuduhan dan Siap Membela Diri di CAS
Rizki membantah tuduhan tersebut dan akan membela kasusnya di hadapan CAS dengan dukungan penuh dari PABSI dan KOI. Ia disebut tidak pernah mendapatkan hasil tes doping positif sepanjang kariernya, termasuk dalam pemeriksaan doping terakhir yang dijalaninya pada Agustus 2026.
Sebelumnya, Rizki yang meraih medali emas Olimpiade Paris 2024 kelas 73kg disiapkan turun pada kelas 85kg putra di Asian Games Aichi-Nagoya 2026.