BANTEN — Nusantara Atlas mencatat 1,9 juta hektare hutan dan lahan Indonesia terbakar sepanjang Januari–September 2026, dan hampir 90 persen titik api berada di luar konsesi kelapa sawit. Temuan ini membantah anggapan lama bahwa industri sawit menjadi biang kebakaran dan kabut asap lintas batas. Bagi industri, data itu jadi dasar menolak tuduhan sekaligus alasan memperketat pengawasan rantai pasok.
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menyoroti data tersebut dalam diskusi bertema "Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit". Forum itu digelar sebagai side meeting Road to RT RSPO bersama Sawit Watch, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), dan Satya Bumi. Direktur Assurance RSPO Aryo Gustomo menyebut bukti terbaru memperkuat pentingnya sistem dan standar yang ketat di sektor ini.
Sertifikasi Dianggap Bukan Sekadar Simbol
Menurut Gustomo, sertifikasi harus dipandang sebagai solusi jangka panjang yang vital, bukan formalitas administratif. Persyaratan standar RSPO dinilai berperan menekan risiko kebakaran sekaligus menjaga integritas rantai pasokan minyak sawit bersertifikat.
"Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan masyarakat setempat, dan RSPO menangani setiap risiko dengan sangat serius," kata Aryo Gustomo dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11).
Ia menegaskan produsen minyak sawit berkelanjutan wajib beroperasi di bawah aturan yang jelas, persyaratan tanpa pembakaran yang ketat, serta sistem jaminan yang kuat. Ketika muncul tuduhan, RSPO merespons lewat mekanisme terstruktur dan transparan yang mengevaluasi fakta secara ketat hingga menghormati proses hukum.
Empat Lapis Pengawasan Anggota
RSPO membeberkan sejumlah mekanisme untuk menjaga kepatuhan anggota. Standar Prinsip dan Kriteria (P&C) 2024 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mewajibkan perlindungan lahan gambut serta Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV).
Pengawasan lapangan ditopang pemantauan satelit melalui FireWatch yang mendeteksi titik panas secara real-time. RSPO juga membuka sistem pengaduan independen bagi pemangku kepentingan yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran ke Panel Pengaduan. Seluruh laporan tercatat dalam basis data publik.
Sanksi tersedia bagi anggota yang melanggar larangan pembakaran, mulai dari kewajiban tindakan korektif, penangguhan sertifikat, hingga penghentian keanggotaan. Gustomo menegaskan RSPO akan memberikan pertanggungjawaban tegas begitu pelanggaran terhadap Standar RSPO terbukti.
Kebakaran Berulang dan Tekanan Kabut Asap Regional
Karhutla yang berulang tiap tahun memicu kekhawatiran kabut asap lintas batas di Asia Tenggara. Kondisi itu menempatkan industri sawit dalam sorotan, terutama karena kebakaran kerap dikaitkan dengan pembukaan lahan oleh korporasi.
Data Nusantara Atlas justru menunjukkan pola berbeda: mayoritas area terbakar berada di luar konsesi sawit. Temuan serupa membuat RSPO menyimpulkan kelapa sawit bukan lagi pendorong utama kebakaran hutan dan kabut asap regional.
Meski begitu, RSPO menilai sertifikasi saja tidak cukup. Pencegahan kebakaran menuntut kolaborasi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Gustomo juga mengapresiasi keterlibatan mitra masyarakat sipil dan peneliti yang memperkuat pengawasan di lapangan.
Jakarta Jadi Tuan Rumah RT2026
Pelaku industri kelapa sawit global akan berkumpul di Jakarta dalam konferensi tahunan RSPO Annual Roundtable Conference (RT2026) pada 3–4 November 2026. Forum itu menjadi ajang evaluasi standar sekaligus tempat industri mempertanggungjawabkan komitmen keberlanjutannya di depan publik dan mitra masyarakat sipil.
Bagi Indonesia, angka 1,9 juta hektare menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla tidak bisa diselesaikan lewat sertifikasi korporasi semata. Pengawasan di luar konsesi, penegakan hukum, dan pencegahan berbasis masyarakat sama pentingnya dengan aturan yang mengikat perusahaan besar.