TANGERANG — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mencatat piutang pajak daerah Rp 881,75 miliar hingga akhir 2025. Rincian itu termuat dalam materi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2025 yang menjadi sorotan publik.
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendominasi dengan nilai Rp 869,34 miliar. Sisanya berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sekitar Rp 10,8 miliar.
Selisih Data Rp 58,32 Miliar dan Penagihan yang Belum Optimal
Materi pemeriksaan mencatat sejumlah persoalan tata kelola di balik angka piutang tersebut. BPK menemukan selisih data piutang sekitar Rp 58,32 miliar serta pencatatan piutang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Selain itu, penagihan dinilai belum optimal dan potensi sanksi administratif belum ditindaklanjuti. Keterlambatan verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut menjadi perhatian dalam laporan.
Mengapa Piutang Rp 881 Miliar Belum Tentu Bisa Ditagih
Aktivis Muhamad Khadfi menilai besarnya piutang daerah harus menjadi perhatian serius Pemkab Tangerang. Menurutnya, Bapenda perlu memastikan setiap piutang punya dasar penetapan, identitas wajib pajak, objek pajak valid, dan riwayat penagihan yang jelas.
"Piutang pajak merupakan hak keuangan daerah. Oleh sebab itu, pencatatannya harus memiliki dasar penetapan yang jelas, identitas wajib pajak yang dapat ditelusuri, objek pajak yang valid, serta riwayat penagihan yang terdokumentasi," kata Khadfi.
Khadfi mengingatkan angka piutang tidak otomatis menunjukkan seluruh nilai sudah terverifikasi dan dapat ditagih. Ia meminta Bapenda memisahkan piutang yang sudah diverifikasi, sedang ditagih, disengketakan, maupun yang membutuhkan koreksi atau penelaahan hukum.
"Bapenda tidak cukup hanya menyampaikan saldo piutang dalam laporan keuangan. Bapenda harus mampu menjelaskan kualitas piutang tersebut," ujarnya.
Dorongan Transparansi ke Publik
Temuan BPK memberi tekanan baru bagi Bapenda Kabupaten Tangerang untuk membenahi basis data piutang. Selisih data Rp 58,32 miliar menjadi indikator bahwa pencatatan belum sepenuhnya akurat.
Pemisahan kategori piutang akan memudahkan publik menilai berapa nilai yang realistis tertagih. Langkah itu juga menjadi dasar bagi pemda untuk mengukur dampak piutang terhadap ruang fiskal daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kabupaten Tangerang soal rencana tindak lanjut temuan pemeriksaan tersebut.