SERANG — DPRD Banten menegaskan bahwa usulan penyertaan modal untuk PT Jamkrida Banten tidak boleh hanya berangkat dari kebutuhan perusahaan. Penambahan modal bagi badan usaha milik daerah itu harus memiliki dampak yang jelas bagi kepentingan publik. Pembahasan akan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme panitia khusus (pansus).
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya ingin memastikan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah memiliki landasan yang kuat. Menurut dia, DPRD harus mengetahui alasan usulan diajukan, tujuan yang hendak dicapai, serta manfaat yang dihasilkan bagi pembangunan daerah.
Mengapa DPRD Banten Pilih Jalur Pansus
Fahmi menyebut pembahasan melalui pansus dipilih agar keputusan tidak diambil terburu-buru tanpa kajian mengenai kebutuhan dan efektivitas penggunaan dana. DPRD akan mendalami usulan penyertaan modal melalui tahapan pembahasan yang berlaku.
"Kita ingin membangun Banten. Tentu kita ukur secara normatif dan filosofis, sejauh mana urgensinya dalam pembahasan pansus," ujar Fahmi.
Ia menjelaskan, penambahan modal perlu ditelaah dari berbagai aspek. DPRD tidak hanya melihat angka yang diajukan, tetapi juga relevansi kebijakan itu dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Provinsi Banten.
Besaran Modal Bukan Ukuran Utama
Fahmi menekankan bahwa besaran modal bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan sikap DPRD. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat.
"Berapa pun nilainya, apa pun bentuknya, harus jelas berpihak kepada kepentingan rakyat," tegasnya.
Pernyataan itu menempatkan penyertaan modal kepada BUMD sebagai instrumen pendukung pembangunan daerah, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan keuangan perusahaan. Setiap usulan perlu menunjukkan alasan yang jelas serta manfaat yang sebanding dengan dukungan keuangan yang diberikan.
Urgensi dan Efektivitas Jadi Bahan Kajian
DPRD Banten akan mengukur urgensi dan efektivitas penggunaan dana sebelum mengambil sikap atas usulan modal Jamkrida. Fahmi menyatakan kedua aspek itu akan dikaji dan dibahas secara utuh dalam forum pansus.
"Urgensinya apa, efektivitasnya seperti apa, nanti akan dikaji dan dibahas secara utuh," tandasnya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Banten ingin memastikan usulan modal Jamkrida tidak hanya menguntungkan perusahaan. Kebijakan itu juga harus memiliki relevansi dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Provinsi Banten.
PT Jamkrida Banten merupakan BUMD yang bergerak di bidang penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Penyertaan modal dari pemerintah daerah menjadi salah satu sumber penguatan kapasitas penjaminan perusahaan jenis ini.