TANGERANG — Pemerintah Provinsi Banten mendorong penguatan regulasi di sektor kesehatan guna menciptakan ketertiban dan keadilan pelayanan. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, dalam Seminar Akademik Pemahaman Hukum Kesehatan di Kampus Universitas Pelita Harapan (UPH), Lippo Village, Kabupaten Tangerang.
Menurut Dimyati, sektor kesehatan merupakan bidang yang sangat kompleks dan tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum. Ia menyoroti perlunya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat luas, terutama dalam memitigasi sengketa medis yang kerap muncul.
Dalam paparannya, Dimyati menegaskan bahwa persoalan hukum di bidang kesehatan sering kali bermula dari tata kelola yang kurang optimal. Ia meminta setiap fasilitas kesehatan melakukan pendekatan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan operasional.
“Semua harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan, dan diawasi. Dari situ, persoalan hukum bisa diidentifikasi dan dicarikan solusi yang tepat,” ujar Dimyati di hadapan mahasiswa kedokteran dan praktisi hukum.
Aspek perencanaan yang dimaksud mencakup standarisasi pelayanan, penganggaran yang transparan, hingga penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang sesuai regulasi. Langkah preventif ini dianggap sebagai kunci utama untuk meminimalkan potensi malapraktik atau kelalaian administratif yang berujung pada jalur hukum.
Akademisi Fakultas Hukum UPH, Jovita Irawati, turut memberikan pandangan mengenai perlunya perlindungan hukum bagi tenaga medis. Menurutnya, ketiadaan kepastian hukum sering kali memicu munculnya praktik defensive medicine di kalangan dokter atau perawat.
“Kepastian hukum bagi tenaga medis penting untuk mencegah praktik defensive medicine yang justru dapat menurunkan kualitas layanan,” ungkap Jovita.
Praktik ini terjadi ketika tenaga medis mengambil tindakan medis berlebihan atau justru menghindari prosedur berisiko tinggi semata-mata untuk melindungi diri dari tuntutan hukum, bukan berdasarkan kebutuhan klinis pasien. Jovita menilai perlindungan bagi tenaga medis dan pasien seharusnya bersifat saling melengkapi, bukan saling membenturkan kepentingan.
Seminar yang menjadi bagian dari Dies Natalis ke-30 FH UPH ini juga menyoroti perubahan pola hubungan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Saat ini, paradigma telah bergeser dari pola paternalistik, di mana dokter menjadi satu-satunya penentu keputusan, menuju hubungan kontraktual yang mengedepankan otonomi pasien.
Jovita menekankan bahwa penyesuaian regulasi harus terus dilakukan mengikuti perkembangan sistem kesehatan yang dinamis. Perlindungan hukum yang ideal harus mencakup aspek preventif untuk mencegah terjadinya kesalahan, serta aspek represif sebagai jalur penyelesaian jika terjadi sengketa.
Pemerintah Provinsi Banten berharap melalui pemahaman hukum yang lebih baik, tenaga kesehatan di wilayahnya dapat bekerja lebih profesional tanpa rasa waswas. Di saat yang sama, masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan mendapatkan jaminan hak-hak mereka terlindungi secara penuh oleh undang-undang.