Pemkot Tangsel Anggarkan Rp75 Juta per Unit untuk Bedah 329 Rumah Tahun 2026

Penulis: Fauzan Arifin  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 12:54:43 WIB
Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan Rp75 juta per unit untuk bedah 329 rumah tahun 2026.

TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan keberlanjutan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) pada tahun anggaran 2026. Sebanyak 329 unit rumah yang tersebar di tujuh kecamatan menjadi target sasaran pembenahan agar memenuhi standar hunian sehat.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan bahwa jumlah penerima bantuan tahun ini disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Meski usulan yang masuk mencapai seribu unit lebih, pemerintah harus melakukan seleksi berdasarkan skala prioritas dan tingkat kerusakan bangunan.

“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Benyamin melalui keterangan resmi yang diterima Minggu, 10 Mei 2026.

Anggaran Meningkat untuk Standar Bangunan Lebih Layak

Pemerintah daerah memutuskan untuk menaikkan nilai bantuan per unit rumah guna menyesuaikan dengan kebutuhan material dan standar konstruksi saat ini. Jika sebelumnya setiap rumah mendapatkan alokasi Rp71 juta, kini angkanya naik menjadi Rp75 juta per unit.

Peningkatan anggaran tersebut dimaksudkan agar hasil pembangunan memiliki fasilitas yang lebih komplit dan berkualitas. Setiap rumah yang selesai direhab nantinya akan memiliki dua kamar tidur, ruang tamu, instalasi listrik yang memadai, lantai keramik, hingga fasilitas pompa air bersih.

Proses pengerjaan fisik di lapangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Durasi tersebut sudah mencakup tahap pembongkaran bangunan lama yang biasanya diselesaikan dalam waktu satu minggu sebelum konstruksi baru dimulai.

Kriteria Penerima dan Syarat Kepemilikan Lahan

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Robby Cahyadi menekankan bahwa verifikasi lapangan dilakukan dengan sangat teliti. Aspek utama yang dinilai mencakup kondisi sanitasi dan keamanan struktur bangunan yang dianggap membahayakan penghuninya.

“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelas Robby.

Selain kondisi fisik bangunan, status legalitas tanah menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Pemkot Tangsel hanya akan memproses rumah yang berdiri di atas lahan milik pribadi guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tuturnya.

Program bedah rumah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Tangsel dalam mengentaskan kawasan kumuh. Hingga tahun 2026, tercatat sudah ada sekitar 2.800 unit rumah warga yang berhasil diperbaiki melalui intervensi anggaran daerah tersebut.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: radarbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top