PANDEGLANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggandeng Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk memperkuat payung hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Sosialisasi yang digelar di Serang baru-baru ini menyasar tiga instrumen utama: Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Perseroan Perorangan.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriatna mengakui daerahnya memiliki potensi besar sumber daya alam dan produk UMKM. Namun, tanpa perlindungan hukum, identitas khas produk lokal rentan diklaim atau disalahgunakan pihak lain.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, baik untuk usaha perseorangan maupun kelompok,” ujar Iing dalam keterangan resminya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus menjelaskan, Indikasi Geografis dan Merek Kolektif tidak hanya sekadar sertifikat. Keduanya menjadi tanda pengakuan negara atas kekhasan produk dari suatu wilayah.
“Keberadaan Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Perseroan Perorangan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi produk serta memperluas peluang usaha masyarakat,” kata Picesco.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menambahkan, Perseroan Perorangan memberi kemudahan bagi UMKM untuk memiliki badan hukum dengan biaya terjangkau. Status badan hukum ini membuka akses permodalan ke perbankan dan peluang ekspor ke pasar global.
“Kami hadir untuk memastikan setiap inovasi dan ciri khas produk Pandeglang mendapatkan pengakuan negara,” tegas Pagar.
Langkah ini dinilai strategis mengingat banyak produk lokal Pandeglang, mulai dari kerajinan hingga hasil pertanian, belum terdaftar secara legal. Dengan perlindungan hukum, nilai jual produk diharapkan naik dan pelaku usaha tidak ragu mengembangkan skala bisnisnya.