BANTEN — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tetap berjalan pada periode Mei 2026. Penyaluran ini menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata dalam sistem basis data kemiskinan nasional. Fokus utama penyaluran bulan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, validasi data penerima kini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi data ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan meminimalisir tumpang tindih penerima. KPM yang pada periode sebelumnya menerima bantuan, belum tentu otomatis terdaftar kembali jika hasil pemutakhiran data menunjukkan adanya peningkatan status ekonomi keluarga.
Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga tidak seragam, melainkan bergantung pada kategori komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK). Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menetapkan rincian bantuan sebagai berikut:
Sementara itu, untuk program BPNT atau bantuan sembako, setiap KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pangan pokok di tengah fluktuasi harga pasar.
Kepastian menjadi penerima bansos Mei 2026 bergantung pada status NIK yang terdaftar dan padan di DTSEN. Sistem ini secara otomatis melakukan pemindaian terhadap data kependudukan berbasis NIK untuk melihat kelayakan penerima. Beberapa kriteria utama mencakup kondisi ekonomi keluarga, tanggungan pendidikan, serta kondisi kesehatan anggota keluarga.
Masyarakat perlu memahami bahwa status kepesertaan bersifat dinamis. Proses verifikasi dan validasi (verivali) dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah dan Kemensos. Jika seorang penerima dianggap sudah mampu atau memiliki data ganda, maka sistem akan mencoret nama tersebut dari daftar pencairan tahap berjalan.
Masyarakat dapat memastikan apakah namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs resmi Kemensos:
Jika data ditemukan, layar akan menampilkan tabel berisi nama penerima, umur, jenis bantuan (PKH/BPNT), serta status pencairan untuk periode Mei 2026. Sebaliknya, jika data tidak muncul, berarti NIK tersebut tidak terdaftar sebagai penerima aktif pada periode ini.
Selain melalui situs web, Kemensos menyediakan aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store. Pengguna hanya perlu melakukan registrasi akun menggunakan nomor NIK dan melakukan swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas. Di dalam aplikasi ini, masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur "Sanggah" jika menemukan bantuan yang tidak tepat sasaran di lingkungan sekitar.
Pencairan dana bansos Mei 2026 dilakukan melalui dua jalur utama. Mayoritas bantuan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Bagi KPM yang berada di wilayah terpencil (3T) atau tidak memiliki akses perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
KPM disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala di ATM atau agen bank terdekat. Jangan pernah memberikan PIN KKS atau kartu fisik kepada pihak manapun yang menjanjikan pengurusan bansos. Seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya atau potongan dalam bentuk apa pun.
Tidak. NIK KTP hanya berfungsi sebagai identitas unik. Anda hanya akan menerima bansos jika data ekonomi Anda telah diverifikasi oleh pemerintah daerah dan masuk ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan.
Hal ini biasanya terjadi karena hasil pemutakhiran data terbaru menyatakan Anda sudah tidak layak menerima bantuan, adanya ketidaksesuaian data NIK di Dukcapil, atau terjadi gagal cekal (cleansing) data karena dianggap memiliki penghasilan di atas ambang batas yang ditentukan.
Anda bisa mengajukan diri secara mandiri melalui fitur "Daftar Usulan" di aplikasi Cek Bansos atau melapor ke operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk dilakukan verifikasi lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan singkat (SMS) atau tautan WhatsApp yang menjanjikan pendaftaran bansos instan. Informasi resmi hanya bersumber dari kanal komunikasi Kementerian Sosial dan laman pemerintah daerah setempat.