PELAWAN — Aktivitas budidaya kelapa sawit ilegal di bantaran Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelawan, Riau, yang diduga dilakukan PT Musim Mas, akhirnya berujung pada penetapan status tersangka korporasi. Kerugian negara yang timbul akibat kerusakan lingkungan di kawasan sempadan sungai itu mencapai angka fantastis: Rp 187,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa perkara ini mulai terendus pada Januari 2025. Namun, berdasarkan penyelidikan, aktivitas budidaya sawit tanpa izin di lahan sempadan sungai tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022.
"Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022," kata Direskrimsus Polda Riau, dikutip dari laman Pemprov Riau, Rabu (20/05/2026).
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berdasarkan keterangan ahli, menuduh PT Musim Mas menimbulkan kerugian negara dalam bentuk kerusakan ekologis. Nilai kerugian tersebut dihitung dari dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kerusakan fungsi sempadan sungai dan ekosistem di sekitarnya.
PT Musim Mas bukanlah perusahaan kecil. Menyitir situs resmi perusahaan, Musim Mas Grup adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi di Indonesia. Bisnisnya mencakup sektor hulu, mulai dari budidaya dan perkebunan, hingga sektor hilir seperti pengilangan dan manufaktur.
Grup perusahaan ini memiliki jejak operasi di 14 negara, dengan operasi utama di Indonesia. Perusahaan mulai terjun ke industri minyak kelapa sawit pada tahun 1970 melalui investasi di penyulingan minyak sawit, perkebunan, pabrik penghancuran inti sawit, dan pabrik kelapa sawit. Sejak 2007, Musim Mas mulai membuka operasi di seluruh dunia, termasuk Eropa dan Amerika Utara, memanfaatkan pertumbuhan pasar Asia.
Dengan ditetapkannya PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi, Polda Riau dipastikan akan melanjutkan proses penyidikan. Langkah ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Riau, terutama yang melibatkan korporasi besar. Masyarakat dan pegiat lingkungan akan mengawal kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.