BANTEN — Dalam suratnya, Aninditia secara tegas membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang disematkan dalam pemberitaan sebelumnya. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut berasal dari pihak pelapor yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih dalam tahap penyelidikan awal.
Aninditia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah dijamin dalam Pasal 8 KUHAP dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, tuduhan yang belum diputus pengadilan tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
"Kami membantah secara tegas adanya niat maupun perbuatan untuk melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang dituduhkan," tulis Aninditia dalam suratnya. Ia menyebut tuduhan itu bersumber dari satu pihak yang memiliki kepentingan hukum dan belum terkonfirmasi kebenarannya melalui proses pembuktian yang sah.
Aninditia menjelaskan bahwa hubungan antara para pihak berakar pada kerja sama investasi dan kegiatan usaha yang telah berlangsung dalam jangka waktu panjang. Ia menilai kasus ini memiliki kompleksitas yang tidak bisa disederhanakan menjadi kesimpulan tunggal.
"Transaksi, dokumen, dan peristiwa bisnis yang tidak dapat disederhanakan menjadi kesimpulan tunggal tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang relevan," ujarnya. Pihaknya mengklaim memiliki data, dokumen, dan bukti yang relevan untuk mendukung posisi hukum mereka dan akan disampaikan melalui forum hukum yang tepat.
Dalam hak jawabnya, Aninditia juga menyoroti bahwa hingga artikel diterbitkan, ia tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan secara utuh. Ketidakhadiran perspektifnya secara proporsional dalam pemberitaan, menurutnya, berpotensi membentuk opini publik yang keliru dan merugikan nama baik serta reputasinya.
Ia meminta redaksi mengoreksi narasi yang memperlakukan tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti dan menyesuaikannya dengan prinsip akurasi jurnalistik serta asas praduga tak bersalah. "Pemberitaan yang adil wajib mencerminkan bahwa perkara ini masih berada pada tahap pelaporan dan penyelidikan awal, bukan tahap pembuktian atau penghukuman," tegas Aninditia.
Meski membantah tuduhan, Aninditia menyatakan tidak pernah menutup diri terhadap upaya klarifikasi, musyawarah, maupun penyelesaian yang adil. Ia mengaku tetap membuka ruang dialog yang konstruktif bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Redaksi AKURAT.CO telah memuat hak jawab ini sesuai dengan ketentuan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers. Pemuatan ini menjadi bagian dari kewajiban media untuk memberikan ruang koreksi dan keseimbangan dalam pemberitaan.