SERANG — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Provinsi Banten resmi dimulai hari ini, Selasa (10/6/2026). Jalur yang dibuka pertama kali adalah Domisili Lingkungan Sekolah, dengan masa pendaftaran hanya dua hari, yakni hari ini hingga besok, Rabu (11/6/2026).
Pendaftaran dilakukan melalui akun masing-masing calon siswa. Jika belum diterima di jalur ini, peserta secara otomatis bisa mendaftar kembali pada jalur berikutnya menggunakan akun yang sama.
Calon siswa wajib telah menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL). Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang.
Persyaratan teknis lainnya meliputi foto berwarna latar belakang merah, foto selfie di depan rumah domisili dengan fitur geotagging aktif, serta tagging lokasi rumah domisili. Calon siswa juga harus sudah melakukan pendaftaran pra SPMB.
Untuk syarat khusus, calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan maksimal 30 Juni 2025. Nama orang tua atau wali yang tercantum di KK harus sama dengan yang ada di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Bagi calon siswa penyandang disabilitas, terdapat pengecualian pada ketentuan batas usia dan syarat ijazah atau dokumen kelulusan.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali murid, KK terbaru bisa digunakan apabila orang tua atau wali murid meninggal dunia atau bercerai. Kondisi itu harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
Dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Surat itu diterbitkan oleh pihak berwenang setempat dan harus memuat keterangan bahwa calon siswa sudah berdomisili minimal satu tahun sejak surat diterbitkan, serta jenis bencana yang dialami.
Jika ada perubahan data KK dalam waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK tersebut tetap bisa digunakan. Perubahan data yang dimaksud bisa berupa penambahan anggota keluarga, pengurangan karena meninggal dunia atau pindah, atau KK baru karena hilang atau rusak.
Calon siswa juga wajib menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari orang tua atau wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika bukti yang diberikan tidak benar.
Setelah jalur Domisili Lingkungan, pendaftaran akan dilanjutkan dengan lima jalur lainnya. Berikut jadwal lengkapnya: