BANTEN — BANJARBARU – Krisis ekologis di Kalimantan Selatan memasuki tahap kritis. Data terbaru WALHI Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa dari total 3,7 juta hektare wilayah provinsi, 51,57 persen atau sekitar 1,9 juta hektare telah dikuasai izin usaha ekstraktif. Rinciannya meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektare, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 559.080 hektare, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 645.612 hektare.
“Lebih dari separuh wilayah Kalsel telah beralih fungsi dari ruang hidup masyarakat menjadi ruang produksi industri,” demikian kesimpulan WALHI dalam laporannya.
Sepanjang periode 2001–2025, tutupan pohon di Kalsel berkurang sekitar 960 ribu hektare—setara 34 persen dari tutupan tahun 2000. Emisi karbon yang dilepaskan diperkirakan mencapai 600 megaton CO?e. Pada 2025 saja, hilangnya hutan alam mencapai 2,2 ribu hektare.
Kehilangan tutupan hutan terparah terjadi di Kabupaten Kotabaru (340 ribu hektare), Tanah Bumbu (180 ribu hektare), Banjar (84 ribu hektare), Tanah Laut (73 ribu hektare), dan Tabalong (71 ribu hektare).
Sepanjang 2025, tercatat 276 kejadian bencana di Kalsel. Dari jumlah itu, 220 di antaranya merupakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)—hampir 80 persen dari total kejadian. WALHI menilai karhutla tidak semata fenomena alam, melainkan berkaitan dengan praktik pembukaan lahan industri ekstraktif yang minim penegakan hukum.
Meski lebih jarang terjadi, banjir justru menimbulkan dampak sosial paling luas. Sepanjang 2025, tercatat 452.423 warga terdampak dan mengungsi. Kabupaten Banjar menjadi wilayah terdampak terbesar dengan 276.472 jiwa atau sekitar 61 persen dari total korban.
Bencana banjir juga menyebabkan 94.763 rumah terendam, dengan Kabupaten Banjar kembali mencatat angka tertinggi (49.618 rumah). Kerusakan fisik meliputi rumah rusak berat hingga ringan akibat banjir, cuaca ekstrem, dan abrasi pesisir, dengan dampak terparah di Balangan, Barito Kuala, Banjar, dan Kotabaru.
WALHI menegaskan, tingginya dampak banjir tidak semata akibat curah hujan, melainkan menurunnya daya dukung lingkungan akibat alih fungsi lahan dan kerusakan ekosistem hutan serta gambut.
WALHI juga menyoroti tata ruang Kalsel yang dinilai tidak berbasis pada daya dukung lingkungan. Beban izin yang sangat besar disebut memperparah risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir besar 2021 yang sempat melanda 11 kabupaten/kota.
Dalam kasus banjir 2021, pengadilan telah memutus bahwa pemerintah melakukan perbuatan melanggar hukum karena lemahnya sistem peringatan dini. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah memperbaiki sistem informasi kebencanaan dan mengoptimalkan Early Warning System (EWS).
Sebagai langkah korektif, WALHI merekomendasikan pemerintah untuk menindak tegas perusahaan perusak lingkungan dan mencabut izin pelanggar. “Pola bencana yang berulang menunjukkan perlunya perubahan serius dalam pengelolaan ruang dan lingkungan,” demikian pernyataan resmi WALHI.