CILEGON — Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun memimpin langsung penyerahan barang bukti kepada korban pencurian motor di Aula Wicaksana Leghawa, Rabu (10/6/2026). Satu unit Honda Genio bernomor polisi A 5977 UJ dikembalikan kepada Rama Tamara, warga Kelurahan Taman Baru.
Motor tersebut digasak dari garasi rumah korban pada Selasa (4/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku berinisial K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang motor sebelum membawa kabur kendaraan tahun 2022 itu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 15 juta.
Dalam konferensi pers yang sama, Polres Cilegon merilis capaian pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor (C3) sepanjang semester pertama 2026. Sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dengan tujuh tersangka yang telah diamankan.
“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar Kompol Ridzky saat menyerahkan motor kepada Rama Tamara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polres Cilegon mengimbau warga untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda saat diparkir di garasi rumah.