BANTEN — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Keputusan untuk tidak mengajukan banding ini disampaikan resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Minggu (14/6/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan telah sepenuhnya selaras dengan analisis yuridis yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan. “KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” ujar Budi.
Lembaga antikorupsi itu menilai vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan,” lanjut Budi dalam pernyataan resminya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima suap terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Modus operandi yang diungkap jaksa adalah pengaturan proyek dan penerbitan sertifikat K3 yang tidak sesuai prosedur, yang merugikan negara dan mencederai prinsip keselamatan tenaga kerja.
Hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah ancaman maksimal Pasal 12 Undang-Undang Tipikor yang bisa mencapai seumur hidup. Meski demikian, KPK menilai putusan ini sudah cukup memberikan efek jera, terutama karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak.
Dengan sikap KPK yang menerima putusan, otomatis vonis terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Noel kini resmi menyandang status terpidana dan harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Langkah KPK untuk tidak banding juga menutup peluang perpanjangan proses hukum yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan di tingkat banding maupun kasasi.
Putusan ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang berlangsung sejak awal 2026. Selain Noel, sejumlah pihak lain turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari praktik sistematis di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan yang kini tengah dibersihkan oleh KPK.