TANGERANG SELATAN — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempuh jalur hukum dengan menggugat perdata pengelola kawasan pergudangan Taman Tekno BSD di Kota Tangerang Selatan. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 27 miliar, terkait kebakaran gudang pestisida yang mencemari lingkungan pada awal Februari 2026 lalu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum terhadap enam perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran. “Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp 27 miliar,” ujarnya di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026).
Kebakaran terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 04.25 WIB di gudang yang disewa PT Biotek Saranatama di Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu. Bahan kimia padat dan cair yang tersemprot air saat pemadaman kemudian mengalir ke Kali Jaletreng.
Akibatnya, permukaan air Kali Jaletreng berubah warna menjadi putih dan mengeluarkan bau menyengat seperti bahan bakar minyak. Ribuan ikan dilaporkan mati, dan pencemaran meluas hingga ke daerah aliran Sungai Cisadane yang melintasi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa hasil uji sampel dari laboratorium Febrida telah keluar dan menunjukkan tingkat pencemaran di beberapa titik. “Salah satunya di aliran Sungai Cisadane,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Hanif juga menyoroti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan pergudangan tersebut. “Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya,” ujarnya saat meninjau lokasi pada 13 Februari 2026.
Rizal Irawan menegaskan bahwa gugatan perdata KLH terhadap Taman Tekno BSD sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. “Enam lokasi, sebagian besar di Tangerang ini,” tegasnya.
Sementara untuk aspek pidana, Hanif menyebutkan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya. “Unsur pidananya nanti Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya,” katanya.
Menanggapi proses hukum ini, manajemen Sinarmas Land melalui Fajar Al Jufri membenarkan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. “Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Perwakilan PT BSD telah memenuhi panggilan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. “Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku,” jelas Jufri.