BANTEN — Kepastian status hukum Febrie Adriansyah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Anang menegaskan bahwa dalam dokumen perkara yang baru diterima, nama Febrie muncul sebagai saksi, bukan tersangka.
"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penerbitan tiga Sprindik baru ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung. Proses serah terima barang bukti dan dokumen masih berlangsung, sehingga penyidik belum bisa memastikan apakah akan ada perubahan status terhadap Febrie di kemudian hari.
Anang mengakui, pihaknya masih perlu mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan Polri. "Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," tuturnya.
Hingga saat ini, tim penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Febrie Adriansyah. Anang beralasan, prioritas saat ini adalah menuntaskan inventarisasi dan verifikasi dokumen dari Polri.
"Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," tegas Anang.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di publik mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya ditangani Polri. Kejagung memilih untuk bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Meski Sprindik telah terbit, Anang belum merinci modus operandi maupun nominal kerugian negara yang diduga timbul dalam ketiga perkara tersebut. Ia hanya menyebut bahwa materi perkara mencakup dugaan korupsi dan TPPU yang saling terkait.
Febrie Adriansyah sendiri merupakan sosok sentral di Kejaksaan Agung sebelum akhirnya digantikan. Ia pernah menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi PT Timah dan komoditas minyak kelapa sawit (CPO). Kini, statusnya justru menjadi saksi dalam perkara yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Polri.
Kejagung berjanji akan transparan dalam proses penyidikan. "Nanti juga tersangka kita terima," kata Anang, merujuk pada kemungkinan pelimpahan tersangka dari Polri ke Kejaksaan.