BANTEN — Purbaya mengungkapkan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2026) malam. Ia menegaskan bahwa hitungannya menunjukkan angka Rp 3 miliar sudah lebih dari cukup untuk menutup biaya konstruksi sekaligus menyisakan dana untuk kegiatan operasional awal.
"Harusnya itu nggak (hanya pembangunan), ada juga sedikit untuk operasional. Untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang," ujar Purbaya.
Pemerintah tidak mengucurkan dana segar dari APBN untuk program ini. Seluruh modal Rp 3 miliar per Kopdes bersumber dari pinjaman yang dilakukan pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Konsekuensinya, negara harus membayar cicilan pokok plus bunga ke bank-bank BUMN tersebut.
Purbaya menjelaskan, mekanisme pembayarannya sudah diatur secara khusus. Pemerintah akan memotong 2/3 dari alokasi Dana Desa yang diterima setiap desa untuk membayar cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih. Jangka waktu pelunasannya adalah enam tahun.
"Kalau KDKMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara, cicil 6 tahun, clear. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang Dana Desa, 2/3 dari Dana Desa masuk situ," jelas mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Meski memberikan rambu-rambu, Purbaya mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur secara detail penggunaan dana tersebut. Keputusan akhir soal berapa persen untuk konstruksi dan berapa untuk operasional sepenuhnya berada di tangan pengurus masing-masing Kopdes.
"Tapi itu kan bukan wewenang saya, mereka yang ngatur saya nggak ngerti. Pokoknya, kalau saya, dihitung-hitung aja cukup," kata Purbaya menambahkan.
Pernyataan ini menjadi sinyal bagi para pengurus koperasi agar tidak menghabiskan seluruh modal untuk membangun gedung megah. Pasalnya, tanpa dana operasional yang memadai, gerai koperasi yang sudah jadi bisa mati suri karena tidak bisa menjalankan fungsi simpan pinjam atau usaha produktif lainnya.
Dengan skema pemotongan Dana Desa, risiko gagal bayar pinjaman ke Himbara relatif kecil. Pemerintah memiliki jaminan arus kas dari transfer tahunan ke desa-desa. Namun, pertanyaan besar yang mengemuka di kalangan pelaku bisnis dan investor adalah efektivitas penggunaan dana tersebut.
Jika pengurus koperasi gagal mengelola alokasi antara aset tetap dan modal kerja, program yang digadang-gadang sebagai motor ekonomi desa ini justru bisa menjadi beban. Para pelaku usaha di daerah juga mencermati apakah koperasi ini akan menjadi mitra atau justru pesaing yang mendapat suntikan modal besar dari negara.