CILEGON — Langkah strategis di tubuh BUMD Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akhirnya rampung. Wali Kota Cilegon menetapkan Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah sebagai Komisaris Independen melalui Surat Keputusan (SK) yang diteken pada 17 Juli 2026. Keduanya dipilih setelah melewati serangkaian tahapan seleksi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel).
Anggota Pansel Komisaris Independen PT PCM, Syaeful Bahri, menyebutkan bahwa proses seleksi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya tidak hanya menguji kompetensi, tetapi juga menggali aspek integritas dan loyalitas para kandidat.
“Yang dipilih oleh Wali Kota adalah Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah sebagai Komisaris Independen, dan itu sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota tertanggal 17 Juli 2026,” kata Syaeful Bahri di Cilegon, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, peran komisaris sangat krusial dalam mengawasi tata kelola perusahaan. Karena itu, kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan pemegang saham utama menjadi salah satu pertimbangan utama.
Dari dua nama yang ditunjuk, Ratu Ati Marliati dinilai memiliki nilai tambah karena sudah malang melintang di lingkungan PT PCM. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai komisaris di badan usaha milik daerah tersebut sehingga dianggap memahami dinamika operasional dan tata kelola perusahaan.
Pengalaman ini menjadi modal penting untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Sementara itu, Rapih Herdiansyah dipilih berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan akhir Wali Kota Cilegon. Sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai Komisaris Independen, pria ini dikenal luas sebagai mantan wartawan senior yang telah lama berkiprah di dunia jurnalistik.
Latar belakangnya diharapkan mampu memberikan perspektif segar dalam pengawasan perusahaan pelabuhan milik daerah tersebut.
Pelantikan dan pengesahan kedua komisaris baru akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Sebelum agenda itu digelar, Pansel masih akan menyusun rancangan program kerja yang nantinya menjadi komitmen kedua komisaris selama menjalankan tugas.
“Komisaris yang sudah dilantik nanti harus memiliki komitmen kerja yang jelas dan terukur. Setelah disahkan melalui RUPS, mereka mulai menjalankan kewenangan sebagai komisaris di PT PCM,” ujar Syaeful.***