KPU Perkirakan Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Juni 2027

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 02 September 2026 | 11:29:01 WIB
KPU menargetkan tahapan resmi Pemilu 2029 dimulai pada Juni 2027.

BANTEN — Komisioner KPU August Mellaz menegaskan masa persiapan dan tahapan resmi pemilu adalah dua hal yang berbeda. Persiapan harus berjalan jauh sebelum Juni 2027, mencakup pembenahan regulasi, kelembagaan, dan teknis penyelenggaraan.

"Yang penting sekarang adalah bagaimana kita menggunakan waktu yang ada untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan. Jangan sampai ketika tahapan sudah dimulai, persoalan-persoalan mendasar masih belum selesai," ujar August dalam Forum Populi 2026, Selasa (1/9).

Evaluasi Pemilu Lalu: 2.500 TPS Gagal dan 900 Petugas Meninggal

Angka-angka dari Pemilu 2019 menjadi alasan utama KPU menolak mengulang kesalahan yang sama. Saat itu, lebih dari 2.500 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu. Sekurang-kurangnya 900 petugas ad hoc KPU meninggal dunia. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bahkan harus dilakukan hingga tiga kali.

August menilai seluruh persoalan itu harus menjadi prioritas pembenahan sejak masa persiapan, bukan menunggu tahapan resmi dimulai. Evaluasi, menurut dia, tidak cukup berhenti pada wacana perbaikan.

Jadwal: Tim Seleksi September 2026, Tahapan Resmi Juni 2027

Tahapan resmi Pemilu 2029 dijadwalkan berlangsung mulai Juni 2027. Namun periode sejak awal 2026 hingga sebelum tenggat itu merupakan masa kerja persiapan. Salah satu pekerjaan yang tetap berjalan adalah pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, tim seleksi harus dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara berakhir. Artinya, proses seleksi diperkirakan bergulir mulai September 2026. August menegaskan proses seleksi tetap berjalan di atas kerangka hukum yang lama, kendati RUU Pemilu masih dibahas di DPR.

"Tantangan saat ini bukan sekadar menentukan perlu atau tidaknya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal yang lebih penting adalah menyusun berbagai catatan dari KPU, DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil menjadi sejumlah prioritas yang jelas," kata August.

Regulasi Pemilu: Belajar dari UU 7/2017 yang Terburu-buru

August menyoroti pengalaman pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar Pemilu 2019. Waktu pembahasan saat itu hanya sekitar enam hingga tujuh bulan sebelum disahkan pada Agustus 2017. Regulasi yang baru berlaku langsung dipakai sebagai landasan teknis, sehingga banyak persoalan muncul di lapangan.

Ia berharap perubahan aturan untuk Pemilu 2029 tidak diambil terburu-buru menjelang tahapan dimulai. Dengan masa persiapan yang tersedia sekitar 16 bulan, KPU memandang seluruh aspek penyelenggaraan dapat dirampungkan sebelum Juni 2027.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top