Layanan SIM Keliling Hari Ini 10 September 2026: Cek Syarat Dokumen dan Biaya Resmi

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 09 September 2026 | 23:34:01 WIB
Polisi menyiagakan unit SIM Keliling di sejumlah daerah untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada Kamis, 10 September 2026.

Kepolisian Republik Indonesia kembali menyiagakan unit SIM Keliling bagi pengendara di sejumlah daerah operasional, termasuk kawasan Jabodetabek dan Kota Bandung. Pelayanan dokumen lalu lintas ini dibuka pada Kamis, 10 September 2026, sejak pukul 08.00 WIB hingga tuntas.

Pengendara wajib memperhatikan batas masa aktif lisensi berkendara sebelum mendatangi gerai SIM Keliling terdekat. Fasilitas unit bergerak ini hanya memproses perpanjangan golongan SIM A dan SIM C. Pemilik dokumen yang masa berlakunya sudah terlewat tidak dapat memanfaatkan loket keliling ini.

Jika SIM sudah kedaluwarsa meski hanya sehari, pengendara harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama. Karena itu, warga disarankan memperpanjang lisensi beberapa hari sebelum tanggal tenggat berakhir. Disiplin mengecek masa kedaluwarsa dokumen berkendara menjadi kunci utama.

Syarat Berkas yang Wajib Dibawa Pemohon

Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pokok dari rumah agar proses verifikasi petugas berjalan mulus. Berkas pertama adalah KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP resmi. Jangan lupa melampirkan salinan fotokopinya dalam map pengajuan.

Syarat berikutnya mencakup fisik kartu SIM lama yang asli serta masih aktif masa berlakunya. Tanpa fisik kartu lama, petugas loket dipastikan menolak proses pendaftaran di tempat. Berkas pendukung medis juga menjadi kewajiban mutlak pemohon.

Pemohon wajib mengantongi surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk resmi oleh pihak kepolisian. Dokumen medis tersebut mencakup serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani, pemeriksaan daya penglihatan mata, dan tes buta warna. Seluruh persyaratan berkas ini berlaku seragam di seluruh unit operasional SIM Keliling.

Rincian Biaya Resmi Sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Tarif perpanjangan SIM diatur tegas oleh regulasi pemerintah pusat untuk kepastian pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan perpanjangan SIM A dipatok sebesar Rp 80.000. Sementara itu, biaya resmi perpanjangan SIM C tercatat sebesar Rp 75.000.

Sistem pembayaran kini diarahkan memanfaatkan mekanisme non-tunai demi ketertiban transaksi di lapangan. Warga dapat bertransaksi lewat mesin EDC maupun skema transfer rekening sesuai kebijakan masing-masing Satpas setempat. Siapkan saldo elektronik yang memadai.

Selain tarif resmi penerbitan, pemohon perlu memperhatikan komponen biaya tambahan yang berlaku di lokasi pelayanan. Pengeluaran untuk tes kesehatan dokter serta proteksi asuransi biasanya dikenakan terpisah dari tarif utama PNBP. Transparansi biaya ini memudahkan warga menyiapkan anggaran secara cermat sebelum mengantre.

Jadwal Operasional dan Peta Titik Layanan

Layanan operasional mobil SIM Keliling mulai aktif melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Kendati unit siaga sejak pagi, loket pendaftaran perpanjangan dibuka pada rentang pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Jam buka pendaftaran berlaku konsisten setiap Senin sampai Sabtu.

Untuk wilayah Kota Bandung pada Kamis, 10 September 2026, petugas menyiagakan dua unit bus operasional. Bus 1 mengambil tempat di The Kings, Jalan Kepatihan Bandung. Bus 2 melayani pemohon di kawasan Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.

Titik operasional Bandung tersebut merupakan bagian agenda dinamis mingguan periode 7-12 September 2026. Pada Senin 7 September, bus hadir di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa. Layanan Selasa 8 September berpindah ke MCD Soekarno Hatta No 610 serta Pasar Modern Batununggal.

Rabu 9 September unit bergeser menuju ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Selepas agenda Kamis, bus bertolak ke BPRKS Wastukencana dan BPRKS Leuwipanjang pada Jumat 11 September. Rangkaian pekan ditutup Sabtu 12 September di Metro Indah Mall serta ITC Kebon Kalapa.

Operasional Wilayah Jabodetabek dan Satpas Daerah

Layanan mobil keliling di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) juga rutin beroperasi setiap hari kerja. Satlantas umumnya menyebar 5 lokasi berbeda untuk cakupan wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk wilayah Bekasi maupun Tangerang, pihak kepolisian biasanya menyiagakan 2 titik pelayanan.

Penempatan armada di area Jabodetabek kerap mengalami rotasi lokasi dari hari ke hari. Mengingat titik kumpul armada berpindah secara harian, warga perlu aktif memantau pengumuman resmi Satlantas atau Satpas setempat pada H-1. Langkah persiapan matang menjamin pengurusan izin mengemudi tuntas tanpa kendala administrasi.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 7-12 September 2026

TanggalBus 1Bus 2
Senin, 7 SeptemberTenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur
Selasa, 8 SeptemberMCD, Jl. Soekarno Hatta No 610Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1
Rabu, 9 SeptemberITC Kebon Kalapa, Jl. PungkurTenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526
Kamis, 10 SeptemberThe Kings, Jl. KepatihanPasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1
Jumat, 11 SeptemberBPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149
Sabtu, 12 SeptemberMetro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur

Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling

LayananHanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru)
DokumenKTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
Biaya SIM ARp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Biaya SIM CRp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Metode bayarNon-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas

Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.

Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling

  • Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai
  • Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis)
  • Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir
  • Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat
Reporter: Redaksi
Back to top