Kepolisian Republik Indonesia kembali menyiagakan unit SIM Keliling bagi pengendara di sejumlah daerah operasional, termasuk kawasan Jabodetabek dan Kota Bandung. Pelayanan dokumen lalu lintas ini dibuka pada Kamis, 10 September 2026, sejak pukul 08.00 WIB hingga tuntas.
Pengendara wajib memperhatikan batas masa aktif lisensi berkendara sebelum mendatangi gerai SIM Keliling terdekat. Fasilitas unit bergerak ini hanya memproses perpanjangan golongan SIM A dan SIM C. Pemilik dokumen yang masa berlakunya sudah terlewat tidak dapat memanfaatkan loket keliling ini.
Jika SIM sudah kedaluwarsa meski hanya sehari, pengendara harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama. Karena itu, warga disarankan memperpanjang lisensi beberapa hari sebelum tanggal tenggat berakhir. Disiplin mengecek masa kedaluwarsa dokumen berkendara menjadi kunci utama.
Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pokok dari rumah agar proses verifikasi petugas berjalan mulus. Berkas pertama adalah KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP resmi. Jangan lupa melampirkan salinan fotokopinya dalam map pengajuan.
Syarat berikutnya mencakup fisik kartu SIM lama yang asli serta masih aktif masa berlakunya. Tanpa fisik kartu lama, petugas loket dipastikan menolak proses pendaftaran di tempat. Berkas pendukung medis juga menjadi kewajiban mutlak pemohon.
Pemohon wajib mengantongi surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk resmi oleh pihak kepolisian. Dokumen medis tersebut mencakup serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani, pemeriksaan daya penglihatan mata, dan tes buta warna. Seluruh persyaratan berkas ini berlaku seragam di seluruh unit operasional SIM Keliling.
Tarif perpanjangan SIM diatur tegas oleh regulasi pemerintah pusat untuk kepastian pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan perpanjangan SIM A dipatok sebesar Rp 80.000. Sementara itu, biaya resmi perpanjangan SIM C tercatat sebesar Rp 75.000.
Sistem pembayaran kini diarahkan memanfaatkan mekanisme non-tunai demi ketertiban transaksi di lapangan. Warga dapat bertransaksi lewat mesin EDC maupun skema transfer rekening sesuai kebijakan masing-masing Satpas setempat. Siapkan saldo elektronik yang memadai.
Selain tarif resmi penerbitan, pemohon perlu memperhatikan komponen biaya tambahan yang berlaku di lokasi pelayanan. Pengeluaran untuk tes kesehatan dokter serta proteksi asuransi biasanya dikenakan terpisah dari tarif utama PNBP. Transparansi biaya ini memudahkan warga menyiapkan anggaran secara cermat sebelum mengantre.
Layanan operasional mobil SIM Keliling mulai aktif melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Kendati unit siaga sejak pagi, loket pendaftaran perpanjangan dibuka pada rentang pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Jam buka pendaftaran berlaku konsisten setiap Senin sampai Sabtu.
Untuk wilayah Kota Bandung pada Kamis, 10 September 2026, petugas menyiagakan dua unit bus operasional. Bus 1 mengambil tempat di The Kings, Jalan Kepatihan Bandung. Bus 2 melayani pemohon di kawasan Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
Titik operasional Bandung tersebut merupakan bagian agenda dinamis mingguan periode 7-12 September 2026. Pada Senin 7 September, bus hadir di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa. Layanan Selasa 8 September berpindah ke MCD Soekarno Hatta No 610 serta Pasar Modern Batununggal.
Rabu 9 September unit bergeser menuju ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Selepas agenda Kamis, bus bertolak ke BPRKS Wastukencana dan BPRKS Leuwipanjang pada Jumat 11 September. Rangkaian pekan ditutup Sabtu 12 September di Metro Indah Mall serta ITC Kebon Kalapa.
Layanan mobil keliling di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) juga rutin beroperasi setiap hari kerja. Satlantas umumnya menyebar 5 lokasi berbeda untuk cakupan wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk wilayah Bekasi maupun Tangerang, pihak kepolisian biasanya menyiagakan 2 titik pelayanan.
Penempatan armada di area Jabodetabek kerap mengalami rotasi lokasi dari hari ke hari. Mengingat titik kumpul armada berpindah secara harian, warga perlu aktif memantau pengumuman resmi Satlantas atau Satpas setempat pada H-1. Langkah persiapan matang menjamin pengurusan izin mengemudi tuntas tanpa kendala administrasi.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.