Pencarian

Rp 580 Miliar Investasi Masuk Lebak Banten pada Triwulan I 2026, 2.856 Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jumat, 15 Mei 2026 • 17:06:59 WIB
Rp 580 Miliar Investasi Masuk Lebak Banten pada Triwulan I 2026, 2.856 Tenaga Kerja Lokal Terserap
Investasi senilai Rp 580 miliar masuk Kabupaten Lebak pada triwulan I 2026.

LEBAK — Angka penyerapan tenaga kerja itu disampaikan Analis Kebijakan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Robertus Erwin, Jumat (20/6/2026). Ia menyebut realisasi investasi triwulan pertama tahun ini menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

“Perusahaan PMDN dan PMA yang menanamkan modalnya di daerah tersebut terhitung pada triwulan 1 2026 mencapai 212 perusahaan dengan 664 proyek, dan mampu menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 2.856 orang,” kata Robertus di Lebak.

Sektor Transportasi-Pergudangan Dominasi Investasi

Robertus merinci, sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menjadi penyumbang investasi terbesar dengan nilai Rp 155 miliar. Posisi berikutnya ditempati sektor gas, listrik, dan air yang mencatat investasi Rp 126 miliar.

Sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran menyusul dengan nilai Rp 98 miliar. Sementara sektor hotel dan restoran menanamkan modal Rp 55 miliar, dan sektor industri logam dasar serta barang logam bukan mesin mencapai Rp 29 miliar.

Singapura, China, dan AS Jadi Investor Asing Terbesar

Dari sisi penanaman modal asing, Singapura tercatat sebagai investor terbesar dengan nilai Rp 65 miliar. Disusul China sebesar Rp 30 miliar dan Amerika Serikat Rp 26 miliar. Korea Selatan menanamkan modal Rp 7 miliar, sementara Malaysia dan Inggris masing-masing Rp 5 miliar.

Robertus berharap tren positif ini berlanjut. Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang masuk akan mendorong peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lebak.

“Kami berharap ke depannya banyak perusahaan PMDN dan PMA menanamkan modalnya di daerah ini, sehingga mendorong peningkatan PDRB dan dapat mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 08 Tahun 2025,” ujarnya.

Bagikan
Sumber: money.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks