Pencarian

BEM Nusantara Banten Desak Pemprov Segera Finalisasi Regulasi Tambang Rakyat, Ratusan Warga Lebak Terdampak

Selasa, 14 Juli 2026 • 22:51:31 WIB
BEM Nusantara Banten Desak Pemprov Segera Finalisasi Regulasi Tambang Rakyat, Ratusan Warga Lebak Terdampak
Ratusan warga Lebak terdampak menanti kepastian regulasi tambang rakyat yang tengah difinalisasi Pemprov Banten.

LEBAK — Dorongan itu mengemuka dalam forum Temu Pikir Tambang Rakyat yang digelar di Aula Multatuli, Gedung Setda Kabupaten Lebak, Selasa (14/7/2026). Acara itu dihadiri perwakilan Pemprov Banten, Pemkab Lebak, DPRD, kepolisian, dan sejumlah pihak terkait.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Banten, Muhammad Qolby Yusuf, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup warga lokal. “Masyarakat bertahun-tahun menunggu kepastian tentang bagaimana mereka bisa menambang secara legal. Kita tahu saat ini, aktivitas penambangan di Lebak Selatan hanya bisa dinikmati oleh korporasi besar, tapi tidak dengan masyarakat lokal di sana,” kata Qolby dalam forum tersebut.

Lebih dari 70 Persen Warga Bergantung pada Sektor Tambang

Menurut Qolby, keterlambatan regulasi berdampak langsung pada perekonomian warga. Ia menyebut lebih dari 70 persen masyarakat di wilayah selatan Lebak menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan. Tanpa kepastian hukum, mereka terpaksa beroperasi secara ilegal dan terus-menerus hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi.

“Agenda hari ini juga untuk menghimpun aspirasi masyarakat Lebak Selatan sekaligus mengadukannya kepada pemerintah daerah. Kami ingin regulasi tidak terlalu lama sehingga bisa menimbulkan pertanyaan dari masyarakat tentang kepastiannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Negara harus bisa mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyatnya,” tegas Qolby.

Pemkab Lebak Siapkan Perbup Tata Kelola Tambang Rakyat

Menanggapi desakan tersebut, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak, Rahmat, menyatakan dukungannya terhadap diskusi ini. Pemerintah daerah menilai forum tersebut sebagai langkah positif untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi warga dengan perlindungan lingkungan.

“Ke depan mudah-mudahan ada Perbup (Peraturan Bupati) yang mengatur tata kelola tambang rakyat, SOP, perlindungan wilayah agar pertambangan ini bisa dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan bagi masyarakat dan juga PAD bagi Pemerintah daerah,” kata Rahmat.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan kelestarian ekosistem. “Mudah-mudahan dengan penetapan pertambangan rakyat, kita semakin menjaga lingkungan. Bukan justru tambang ini menjadi bencana tetapi bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan yang harus sama-sama kita pastikan alam tidak rusak,” pungkasnya.

BEM Nusantara berharap agar pembahasan lintas sektor tidak berhenti di forum ini. Mereka meminta agar Pemprov Banten segera menindaklanjuti hasil Temu Pikir dengan target penyelesaian regulasi yang jelas, sehingga warga Lebak Selatan bisa segera menambang secara legal dan aman tanpa lagi dicap sebagai penambang ilegal.

Bagikan
Sumber: kabar6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks