SERANG — DPRD Provinsi Banten mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang. Persetujuan ini menandai rampungnya siklus pengelolaan keuangan daerah tahun lalu.
Sinergi Eksekutif-Legislatif Jadi Kunci Opini WTP 10 Tahun
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut kolaborasi antara Pemprov Banten dan DPRD menjadi faktor utama di balik capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 tahun berturut-turut. Prestasi ini dinilai mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dimyati dalam sambutannya di hadapan para anggota dewan.
Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Dasar Penyusunan Raperda
Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Prosesnya diawali dengan pemeriksaan LKPD oleh BPK, yang hasilnya kemudian menjadi landasan penyusunan Raperda yang baru saja disetujui.
Dimyati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Banten atas masukan dan pandangan yang diberikan selama pembahasan. Ia berharap sinergi ini terus diperkuat untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih transparan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banten.